•   01 August 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Hasil Mediasi Sengketa Tapal Batas Kampung Sidrap; Kutim Ogah Lepas, Pemprov Kaltim Turun Lapangan

Bontang - M Rifki
31 Juli 2025
 
Hasil Mediasi Sengketa Tapal Batas Kampung Sidrap; Kutim Ogah Lepas, Pemprov Kaltim Turun Lapangan Pemprov Kaltim mediasi sengketa tapal batas Kampung Sidrap antara Bontang dan Kutim di Jakarta pada Kamis (31/8/2025) (Istimewa). 

BONTANG- Akhirnya Pemprov Kaltim memfasilitasi Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim menindaklanjuti putusan sela Mahkamah Konstitusi terkait mediasi sengketa tapal batas Kampung Sidrap. 

Pertemuan itu dihelat di Jakarta dan dihadiri oleh kedua belah dihadiri  Eksekutif dan Legislatif yang dipimpin Gubernur Rudy Mas'ud. 

Dari hasil mediasi ini melahirkan 4 keputusan, pada poin pertama Pemkot Bontang mengajukan agar lahan seluas 164 hektar di Kampung Sidrap masuk ke wilayah administrasi Kota Bontang. 

Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Pemkab Kutim dan DPRD Kutim seperti tertuang di poin kedua. 

Pada poin ketiga disepakati tim dari Pemprov Kaltim akan turun ke Kampung Sidrap untuk meninjau kondisi di lapangan. 

Poin terakhir, hasil dari kunjungan Pemprov akan dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi. 

"Kesepakatan waktu akan dibahas. Nanti tim Pemprov Kaltim akan survei ke Kampung Sidrap," ucap Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni melalui pesan singkat. 

Neni berharap hasil tinjauan ke lapangan bisa mengecek langsung begitu dekatnya Sidrap mendapatkan pelayanan di Bontang.

Menurut Neni aspirasi warga terkait pelayanan harus dijadikàn landasan dalam menyelesaikan persoalan yang sudah berlangsung lama. "Bukan perkara menang atau kalah. Ini soal pelayanan publik," sambungnya. 

Warga Sidrap Pro ke Bontang

Sebanyak 2.297 warga Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur tercatat memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bontang.

Mereka tetap memilih untuk menjadi penduduk Bontang sedari dulu, sebelum pemekaran Kutai Timur dan Bontang, di tahun 1999.

Tuntutan warga di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur untuk kembali masuk wilayah administratif Bontang sangat beralasan. 
Fasilitas kesehatan dan pendidikan di sana jauh dari tempat tinggal mereka. Puskesmas terdekat berjarak 21 kilometer, begitupun dengan sekolah bisa ditempuh 7 kilometer tingkat Sekolah Dasar. 

Sedangkan, SMP berjarak 10 kilometer dari Kampung Sidrap. Walhasil, warga di Kampung Sidrap memutuskan untuk mengakses pendidikan dan kesehatan ke wilayah Bontang. Namun, persoalan administrasi pendudukan kerap menjadi hambatan bagi mereka. 

Warga RT 23 Kelurahan Guntung, Suaji mengatakan, sejak 25 tahun lalu menetap di Kampung Sidrap. Mereka secara historis bagian dari Bontang-Kecamatan Bontang sebelum pemekaran.

Alasan mereka bersikukuh di Bontang, sebab fasilitas kesehatan dan pendidikan minim di Kutim. Anak dan keluarganya harus menempuh jarak puluhan kilometer untuk menikmati fasiltias Pemkab Kutim.

"Sudah jelas kami pilih Bontang. Apa-apa dekat. Tidak jauh. Bontang saat ini jadi wilayah kependudukan. Buat apa di Kutim karena semua serba jauh," ucap Suaji.






TINGGALKAN KOMENTAR