•   25 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Gugatan Ma'ruf Tak Diterima, Kuasa Hukum Minta PKS Patuhi Aturan

Bontang - M Rifki
18 September 2022
 
Gugatan Ma'ruf Tak Diterima, Kuasa Hukum Minta PKS Patuhi Aturan Kuasa Hukum Ma'ruf Effendy Risnal (kanan) saat menggelar Konferensi Pers/ M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang memutuskan gugatan Ma'ruf Effendy atas DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas pemecatan dirinya berujung tidak dapat diterima atau putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) 

Kuasa Hukum Ma'ruf Effendy, Risnal mengatakan, keputusan NO itu diberikan lantaran majelis hakim menilai ada proses yang dianggap tidak memenuhi syarat. 

Walhasil, pembahasan tidak dilanjutkan hingga pokok tuntutan yang digugat oleh pihak Ma'ruf Effendy. 

Dengan hasil ini, kuasa hukum menyiapkan dua opsi. Pertama akan mengajukan banding dengan memanfaatkan waktu selama 14 hari kerja. Kedua, akan mendaftarkan gugatan baru. 

"Jadi hasilnya NO, gugatan kami tidak diterima. Jadi proses hukum ini masih berlanjut. Ada waktu 14 hari yang akan dipertimbangkan untuk melakukan banding dari hasil sidang putusan," kata Risnal saat menggelar konferensi pers, pada Senin (19/9/2022). 

Risnal menuturkan, DPC PKS tidak diperkenankan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas kliennya hingga ada keputusan inkrah dari pengadilan negeri. 

Hal itu didasarkan dengan Pasal 241 ayat (1) undang-undang no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 2019.

Didalam aturan tersebut menegaskan, dalam hal anggota Partai politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 239 ayat(2) huruf d, bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jadi jangan sampai ada PAW sebelum hasil keputusan tetap dari pengadilan negeri yang berkekuatan tetap," sambungnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Bontang Ngurah Manik Sidartha membenarkan jika gugatan Ma'ruf Effendy terhadap DPC PKS belum bisa diterima atau NO. 

Dari situ, ada massa waktu 14 hari kerja untuk penggugat memberikan jawaban apakah banding atau menerima hasil putusan majelis hakim. 

Pertimbangan majelis hakim ada satu eksepsi dari tergugat yang dikabulkan. Diantaranya tuntutan penggugat yang dinilai kabur atau tidak jelas. 

Namun, eksepsi kompetensi absolut terkait kewenangan tergugat ditolak oleh majelis hakim. 

"Iya putusannya belum bisa diterima atau NO. Pertimbangan hakim lantaran ada eksepsi dari tergugat yang menilai tuntutan penggugat dinilai kabur atau tidak jelas," kata Humas PN Bontang Ngurah Manik Sidartha.






TINGGALKAN KOMENTAR