•   24 April 2024 -

PKS Bontang Lanjutkan Proses PAW Ma'Ruf Effendy

Bontang - M Rifki
19 September 2022
PKS Bontang Lanjutkan Proses PAW Ma'Ruf Effendy Jajaran DPD PKS Bontang didampingi kuasa hukum menggelar konferensi pers/ M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) angkat bicara soal hasil sidang putusan gugatan dari Ma'ruf Effendy. 

Hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang menyatakan perkara perdata penggugat berujung tidak dapat diterima atau putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). 

Kuasa Hukum DPD PKS Muhammad Iqbal mengatakan, melihat hasil putusan itu proses untuk melakukan permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ma'ruf Effendy akan berlanjut. 

Hal itu sesuai dengan hasil kesepakatan internal PKS sebelum adanya proses hukum perdata yang dilakukan oleh penggugat. 

"Kalau dilihat hasil sidang kemarin gugatannya tidak dapat diterima. Jadi, klien kami akan melanjutkan proses pengurusan PAW dengan ketentuan yang berlaku," kata Iqbal saat menggelar konferensi pers di Sekretariat DPD PKS, Selasa (20/9/2022). 

Kendati demikian, DPD PKS akan menunggu terlebih dahulu pihak penggugat atas keberlanjutan proses hukum yang masih berlangsung. Karena, ada waktu 14 Hari untuk mengajukan banding atau menerima hasil putusan majelis hakim. 

Diketahui, proses hukum dilatar belakangi adanya hasil sidang etik internal DPD PKS Kota Bontang. Didalamnya ingin membahas dan meminta klarifikasi yang bersangkutan. 

Tetapi sepanjang proses tersebut Ma'ruf selalu mangkir dan tidak memenuhi panggilan komisi etik internal partai. Berdasarkan pembuktian dan keterangan masa persidangan itu majelis hakim tidak menerima gugatan yang ditujukan kepada PKS. 

"Jadi atas dasar itu lah gugatan yang dilayangkan ke klien kami tidak dikabulkan. Sekarang kami siap apapun proses lanjutan yang tetap berpegang  teguh dalam peraturan," ucapnya. 

Klik Juga : Gugatan Ma'ruf Tak Diterima, Kuasa Hukum Minta PKS Patuhi Aturan

Sebelumnya Kuasa Hukum Ma'ruf Effendy, Risnal mengatakan Risnal menuturkan, DPD PKS tidak diperkenankan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas kliennya hingga ada keputusan inkrah dari pengadilan negeri. 

Hal itu didasarkan dengan Pasal 241 ayat (1) undang-undang no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 2019.

Didalam aturan tersebut menegaskan, dalam hal anggota Partai politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 239 ayat(2) huruf d, bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jadi jangan sampai ada PAW sebelum hasil keputusan tetap dari pengadilan negeri yang berkekuatan tetap," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR