•   07 June 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

DPM-PTSP Bontang Sediakan Layanan Khusus untuk Lansia, Disabilitas, dan Ibu Hamil

Bontang - Redaksi
02 Juni 2025
 
DPM-PTSP Bontang Sediakan Layanan Khusus untuk Lansia, Disabilitas, dan Ibu Hamil Ruang utama pelayanan DPMPTSP Bontang.

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang terus berkomitmen mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan ramah bagi seluruh kalangan.

Lebih spesifik, prioritas pelayanan diberikan bagi warga lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, serta ibu hamil yang datang langsung ke kantor pelayanan.

Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang Sofyansyah mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata dalam menciptakan pelayanan yang adil dan responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan.

“Meski mayoritas layanan kami sudah berbasis online, namun kami tetap siapkan bantuan langsung di kantor bagi warga yang kesulitan, terutama lansia, ibu hamil, dan disabilitas,” kata Sofyansyah, Senin (2/6/2025).

Ia mengatakan, sejumlah fasilitas telah disiapkan guna mendukung kenyamanan pelayanan, seperti tempat duduk khusus, akses ram bagi pengguna kursi roda, dan ruang tunggu berpendingin.

Selain itu, petugas front desk telah dibekali pelatihan agar mampu memberikan pendampingan proaktif kepada warga yang membutuhkan bantuan langsung, seperti saat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) atau dokumen perizinan lainnya.

“Kalau ada warga yang bingung, khususnya lansia, petugas kami siap membantu sampai prosesnya selesai. Ini bentuk perhatian kami agar tidak ada yang merasa terabaikan,” terangnya.

Ia menjelaskan, keberadaan layanan ini penting bagi mereka walaupun jumlah kunjungan tidak terlalu tinggi. Diklaim, jumlah kunjung sebagai bentuk pelayanan yang berkeadilan dan menghargai hak semua warga.

Kemudian, DPM-PTSP secara berkala mengevaluasi mutu layanan agar tetap selaras dengan semangat Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan penyelenggaraan pelayanan yang cepat, tepat, dan tanpa diskriminasi.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga mendapatkan hak pelayanan yang sama, tidak terkecuali mereka yang membutuhkan perhatian lebih,” tandasnya. (*/adv)






TINGGALKAN KOMENTAR