•   24 February 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Disdukcapil Imbau Remaja Usia Pemula Rekam KTP-el Sejak Usia 16 Tahun, Ini Manfaatnya

Bontang - Asriani
23 Februari 2026
 
Disdukcapil Imbau Remaja Usia Pemula Rekam KTP-el Sejak Usia 16 Tahun, Ini Manfaatnya Salah seorang siswa sedang melakukan perekaman KTP-EL.

Bontang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang mengimbau para remaja, khususnya yang telah berusia 16 dan 17 tahun segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (KTP-El). 

Imbauan ini juga menyasar warga berusia 17 tahun ke atas yang sampai saat ini belum melakukan perekaman dengan beberapa alasan, seperti karena menempuh pendidikan di luar daerah.

Kepala Disdukcapil Kota Bontang, Budiman melalui Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data, Muhammad Thamrin menjelaskan, pihaknya telah mengantongi data lengkap warga yang belum melakukan perekaman, bahkan hingga tingkat RT.

"Anak yang belum rekam, yang akan usia 17 tahun, itu ada di RT. Nah itu yang kami minta RT untuk rekap dan segera disuruh datang rekaman," ungkapnya saat ditemui, Rabu (18/02/2026).

Thamrin beberkan, perekaman bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil, kantor kecamatan se-Kota Bontang, maupun di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pasar Taman Rawa Indah lantai 3. 

Menurut dia, percepatan perekaman penting agar saat genap 17 tahun, warga tidak perlu lagi antre rekam data.

“Kenapa usia 16 juga kami imbau untuk rekaman, supaya nanti saat usia 17 tahun, mereka tidak perlu rekam lagi. Tinggal ambil KTP-nya saja,” terang dia.

Lanjutnya, bukan hanya usia 16 dan 17 tahun, bahkan masih adanya warga berusia diatas 17 tahunyang belum melakukan perekaman. Kondisi ini kerap terjadi karena yang bersangkutan kuliah atau mondok pesantren di luar Bontang.

“Kadang mereka sekolah atau kuliah di luar kota, jadi belum sempat rekam. Kalau pulang liburan, walaupun masih 16 tahun, sudah bisa direkam,” tambahnya.

Kata Tamrin pengambilan KTP bisa diwakilkan oleh orang tua, selama yang mewakili masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).

“Yang penting satu KK, pengambilan KTP bisa diwakilkan,” jelas Muhammad Thamrin. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR