Disdukcapil Hadirkan Inovasi Pondok Pasilan, Layanan Administrasi Kependudukan Kini Bisa Diakses Dari Mana Saja
Platform aplikasi Pondok Pasilan yang diluncurkan oleh Disdukcapil Kota Bontang
Bontang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang, hadirkan inovasi Pelayanan Online Dokumen Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Pondok Pasilan).
Aplikasi Pondok Pasilan, memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang ke Kantor Disdukcapil Kota Bontang.
Kepala Disdukcapil Kota Bontang, Budiman melalui Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Syamsu Wardi menyampaikan, melalui aplikasi Pondok Pasilan menjadi solusi atas kebutuhan layanan yang cepat, praktis, dan efisien.
Seluruh layanan administrasi kependudukan yang sebelumnya dilakukan secara manual, saat ini telah terintegrasi dalam satu platform digital. Dengan begitu, masyarakat bisa mengakses berbagai layanan hanya melalui ponsel pintar.
"Semua layanan yang sebelumnya dilakukan secara offline kini sudah tersedia di dalam aplikasi. Ini untuk memudahkan masyarakat agar tidak perlu datang langsung ke kantor,” ungkapnya, Kamis (2/04/2026).
Meski begitu, ia menegaskan bahwa aplikasi ini tidak memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk mengubah data secara langsung. Pengguna hanya dapat mengajukan usulan perubahan melalui sistem yang tersedia.
“Perlu dipahami, masyarakat hanya mengusulkan perubahan data melalui aplikasi. Proses verifikasi dan penetapan tetap dilakukan oleh petugas Disdukcapil. Setelah selesai, hasilnya akan dikirim kembali sesuai permohonan,” jelasnya.
Salah satu contoh kemudahan yang ditawarkan, seperti perubahan alamat bagi warga yang pindah domisili. Jika sebelumnya harus datang dan mengantre di kantor, kini cukup mengajukan permohonan melalui aplikasi.

Selain itu, Pondok Pasilan juga memiliki sejumlah keunggulan. Layanan dapat diakses kapan saja dan di mana saja, proses pengajuan bisa dipantau secara realtime, serta seluruh layanan diberikan secara gratis tanpa biaya.
"Untuk menggunakan aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses laman pondokpasilan.bontangkota.go.id atau memindai barcode yang telah disediakan di platform tersebut," jelasnya.
Adapun jenis layanan yang tersedia cukup lengkap, mulai dari pembuatan akta kelahiran, akta kematian, akta perceraian, akta perkawinan, pindah datang, hingga pencetakan KTP elektronik, kartu keluarga, dan KIA. Termasuk juga layanan perubahan biodata atau alamat serta permohonan kemitraan.
Melalui inovasi ini, Disdukcapil berharap kualitas pelayanan administrasi kependudukan semakin meningkat, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen secara cepat dan efisien.
"Jadi masyarakat itu ketika mengakses aplikasi maka dengan mudahnya dan efektif bisa melakukan perubahan data," ujarnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: