•   25 June 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Di Tengah Defisit, Anggaran DED Tiga Polder Rp2,8 Miliar Tuai Sorotan Pokja 30

Bontang - M Rifki
25 Juni 2026
 
Di Tengah Defisit, Anggaran DED Tiga Polder Rp2,8 Miliar Tuai Sorotan Pokja 30 Ilustrasi.
BONTANG – Alokasi anggaran sebesar Rp2,8 miliar untuk penyusunan dokumen Detail Engineering Design (DED) tiga polder di Kota Bontang menuai sorotan. Kebijakan tersebut dinilai kurang tepat mengingat kondisi keuangan daerah yang tengah mengalami tekanan.
 
Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) 30 Kalimantan Timur, Buyung Marajo, menilai Pemerintah Kota Bontang terlalu memaksakan penyusunan DED di tengah keterbatasan anggaran. Menurutnya, dana tersebut seharusnya dapat dialihkan untuk program yang lebih mendesak dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
 
Ia mencontohkan, anggaran tersebut dapat digunakan untuk perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) maupun peningkatan infrastruktur jalan yang masih membutuhkan perhatian pemerintah.
 
“Kenapa harus dipaksakan menyusun DED tahun ini? Ini selalu menjadi kejadian berulang. Pemerintah daerah setiap tahun menyusun kajian, tetapi progres pembangunannya tidak terlihat. Apalagi kondisi keuangan daerah saat ini sedang seret,” kata Buyung.
 
Ia juga mempertanyakan efektivitas penyusunan DED untuk tiga polder tersebut, mengingat pembangunan fisiknya diperkirakan membutuhkan anggaran hingga puluhan miliar rupiah. Menurutnya, dengan kondisi fiskal saat ini, pembangunan ketiga polder tersebut sulit direalisasikan dalam waktu dekat.
 
Diketahui, pada tahun anggaran 2026, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang mengalokasikan Rp2,8 miliar untuk penyusunan DED tiga polder. Lokasinya berada di Kelurahan Satimpo, Kelurahan Guntung, serta lanjutan pengembangan Polder Tanjung Laut.
 
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Dinas PUPRK Bontang Edy Prabowo menegaskan bahwa penyusunan DED merupakan langkah strategis yang wajib dilakukan sebelum mengajukan bantuan pendanaan ke pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
 
Menurutnya, dokumen DED menjadi salah satu syarat utama dalam pengusulan bantuan keuangan maupun program pembangunan yang bersumber dari pemerintah di tingkat lebih tinggi.
 
“Pasti berguna. Karena dokumen itu menjadi syarat untuk mengajukan bantuan keuangan maupun dana dari pemerintah pusat. Tidak ada yang sia-sia,” ujar Edy.
 
Ia mencontohkan pembangunan Polder Tanjung Laut yang saat ini dapat direalisasikan berkat ketersediaan dokumen perencanaan yang lengkap. Proyek tersebut memperoleh dukungan Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur senilai Rp38,5 miliar.
 
“Itu contohnya sudah ada di Polder Tanjung Laut. Kami berharap tahun depan pembangunan polder di Satimpo atau Guntung juga bisa mendapatkan dukungan pendanaan,” pungkasnya.
 





TINGGALKAN KOMENTAR