•   28 March 2024 -

Berpolitik Praktis, 2 Pegawai Bontang dan 1 Orang Dosen Dijatuhi Sanksi oleh KASN

Bontang -
03 November 2020
Berpolitik Praktis, 2 Pegawai Bontang dan 1 Orang Dosen Dijatuhi Sanksi oleh KASN ilustrasi ASN/int

KLIKKALTIM.COM- Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ketiganya terbukti ikut berpolitik praktis dalam Pilkada Bontang 2020 ini. Pun sanksi yang diberikan KASN sudah dilakukan oleh Pemkot Bontang bagian kepegawaian dan Pemda Kaltim. 

Hal ini dibenarkan, Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah. Kepada klikkaltim.com Nasrul mengatakan, 2 orang ASN bertugas di lingkungan Pemkot Bontang. Sedangkan, satu ASN lain tercatat sebagai dosen pengjara di perguruan tinggi Kaltim. 

Pun begitu, Nasrul enggan menyebutkan nama ASN nakal tersebut. "Sudah kami terima laporan bahwa 3 orang ASN yang terbukti melanggar netralitas sudah ditindaklanjuti Pemkot dan Pemda," katanya.

Nasrul menjelaskan, rekomendasi KASN ditujukan langsung ke pemerintah untuk ditindaklanjuti. Bawaslu hanya menerima tembusan bahwa rekomendasi tersebut sudah dilaksanakan.

Klik Juga : Soal ASN Tak Netral di Pilkada, Pjs Riza Sesalkan Pegawai Tak Paham Aturan

Sejauh ini Bawaslu sudah menangani 3 laporan perkara pidana pemilu dan 2 laporan netralitas ASN.

Dari 3 laporan terkait dugaan pelanggaran pidana, 2 laporan dinyatakan sudah selesai alias dihentikan karena dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran.

"1 laporan pelanggaran pidana pemilu masih ditelaah," ungkapnya.

Sedangkan, 2 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN saat ini sudah diterima. Salah satunya dinyatakan lengkap, tapi satu laporan lagi masih perlu dokumen pendukung.

Dikonfirmasi terpisah, Pjs Wali Kota Bontang Riza Indra Riadi mengatakan, belum menerima salinan rekomendasi dari KASN.

Pun begitu, ia membenarkan adanya sanksi yanh dijatuhkan ke pegawai Pemkot Bontang atas keterlibatan politik praktis.

"Yah saya belum terima salinananya, tapi informasinya memang ada. Nah rekomendasi itu harus dilakukan," ungkapnya.

Media coba mengkonfirmasi ke Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sudi Priyanto. Tapi konfirmasi media tak mendapat jawaban.

*Ralat : Sebelumnya ditulis judul berita Terlibat Politik Praktis, 3 Pegawai Bontang Dijatuhi Sanksi oleh KASN. Redaksi Klik Kaltim perlu meluruskan pemberitaan sebelumnya. Seharusnya 2 orang pegawai ASN Bontang dan 1 dosen dari perguruan tinggi di Kaltim. 




TINGGALKAN KOMENTAR