•   26 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Berebas Tengah Mulai Sosialisasi Edaran Buang Sampah Sembarang Bisa Dipenjara

Bontang - M Rifki
28 Juni 2022
 
Berebas Tengah Mulai Sosialisasi Edaran Buang Sampah Sembarang Bisa Dipenjara TPS Kelurahan Berbas Tengah/ M Rifki- Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Setelah muncul Surat Edaran Wali Kota Bontang nomor 188.65/825/DLH/2022 Tentang Pelaksana Program Kebersihan Lingkungan, Kelurahan Berebas Tengah tingkatkan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat. 

Lurah Berbas Tengah Chandra mengatakan, saat ini masyarakat sudah diberikan fasilitas berupa Tempat Penampungan Sementara (TPS). 

Kehadiran TPS itu menandakan masyarakat harus membuang sampah pada tempatnya. Khususnya pemukiman dan pusat perbelanjaan pasar malam yang kerap membuang sampah di tengah median jalan. 

"Kami masih sosialisasikan soal SE nya agar masyarakat tidak lagi membuang sampah di median jalan. Karena sudah disiapkan TPS jadi mereka bisa membuang disitu," kata Chandra saat dikonfirmasi, Rabu (29/6/2022). 

Klik Juga : Buang Sampah Sembarangan di Bontang Bisa Dipenjara 6 Bulan

Selain itu, peran dari 62 RT untuk menyampaikan kepada warganya juga sangat penting. Kemudian, setelah itu akan ada pemasangan spanduk di median jalan untuk menekankan informasi larangan membuang sampah sembarang tempat. 

Setelah tahapan sosialisasi dan masih didapat pelanggaran. Kelurahan akan menegur secara langsung. Babinsa dan Bhabinkamtibnas juga berperan untuk mengawasi masyarakat setempat. 

"Merubah kebiasaan memang tidak mudah. Tetapi, jangan sampai kebiasaan itu malah berdampak buruk wilayah pemukiman," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR