•   29 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Viral Warga Bontang Inisiatif Buang Sampah ke TPA Justru Disuruh Bayar, Begini Aturannya

Bontang - M Rifki
26 Mei 2026
 
Viral Warga Bontang Inisiatif Buang Sampah ke TPA Justru Disuruh Bayar, Begini Aturannya TPA Bontang Lestari.

BONTANG - Seorang warga mengeluhkan kebijakan pembayaran retribusi saat membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bontang Lestari. Padahal ia mengaku hanya membantu membersihkan tumpukan sampah di pinggir jalan.

Video berisi keluhan ini disampaikan pemilik akun @bang Bosky di laman media social facebook. Di dalam video itu ia mengaku mengangkut sampah berupa ranting pepohonan tapi diminta membayar sebesar Rp150 per kilogram.

"Saya hanya membantu membersihkan sampah di kota. Saya dimintai tolong karena kebetulan satu jalur. Tapi justru diminta membayar? Kalau begini jangan salahkan masyarakat buang sampah sembarangan," katanya.

Menanggapi video yang viral tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang melalui Kepala UPT TPA Yuniar menjelaskan bahwa penarikan retribusi memang telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Memang bayar mas. Baru tahun ini kami terapkan sesuai amanah perda. Per kilogram 150 rupiah," ucapnya.

Ia mengatakan penarikan ini juga berdasarkan rekomendasi atas Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, retribusi juga berbeda dengan iuran pungutan sampah yang dibayarkan warga melalui Perumda Tirta Taman.

"Saya pikir sosialisasi memang musti dimasifkan. Memang kewajiban pemerintah menjalankan aturan," sambungnya.






TINGGALKAN KOMENTAR