•   19 May 2024 -

Belum Tobat Juga, Pemuda Loktuan ini Kembali Tertangkap Jual Sabu

Bontang - M Rifki
04 September 2022
Belum Tobat Juga, Pemuda Loktuan ini Kembali Tertangkap Jual Sabu Tersangka NP (30) harus mendekam di penjara karena kedapatan jual sabu/ Ist- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Polsek Bontang Utara berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu, di Kelurahan Loktuan, pada Minggu (4/9/2022) sekira pukul 19.30 WITA. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro, mengatakan tersangka berinisial NP (30) diringkus saat menunggu pembeli. 

Setelah ditangkap, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka Jalan Kapal Feri. Dari hasil penggeledahan polisi mendapat dua poket dengan berat 0,91 Gram sabu siap edar. 

"Kami tangkap sebelum transaksi, dia pengedar dan sedang menunggu pembeli. Baru, kami geledah dan didapat dua poket sabu," kata Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro, Senin (5/9/2022). 

Tersangka diketahui pernah mendekam di penjara sebelumnya, dengan kasus serupa di Sangatta Kutai Timur. Saat di Bontang, tersangka mengaku baru pertama kali bertransaksi. 

Selain sabu, polisi juga menyita satu telpon genggam, alat hisap sabu, dan uang tunai diduga hasil transaksi Rp 400 Ribu. 

Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Dia itu residivis kasus serupaAncaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR