Belum Sebulan Bebas dari Penjara, Pria di Bontang Maling Uang Rp150 Juta, Uang Habis untuk Foya-Foya
Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan saat diamankan polisi. (Ist)
BONTANG – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pencurian uang tunai Rp150 juta yang terjadi di Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan. Tersangka berinisial AA (41) ternyata belum genap satu bulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara dalam kasus penggelapan.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim Iptu Putu Ari Sanjaya Putra mengatakan, tersangka sebelumnya bahkan sempat mendapat bantuan tempat tinggal dari korban.
Namun, kepercayaan yang diberikan justru dibalas dengan aksi pencurian. AA nekat membobol rumah korban dan membawa kabur tas berisi uang tunai Rp150 juta serta sejumlah dokumen penting.
“Tersangka ini baru keluar dari penjara. Bahkan sebelumnya sempat diberikan tempat tinggal oleh korban,” kata Putu Ari.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil pencurian tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan mendesak. Sebaliknya, tersangka menghabiskannya untuk berfoya-foya dalam waktu singkat.
Polisi menyebut AA menghabiskan uang ratusan juta rupiah itu hanya dalam kurun waktu sekitar satu pekan. Selama itu, ia sempat bepergian ke Samarinda dan Sangatta sambil menikmati hasil kejahatannya.
“Dia pakai uang itu untuk berfoya-foya. Pergi ke Samarinda dan Sangatta, di sana bergaya seperti sultan,” ujar Putu Ari.
Kasus ini bermula saat korban meninggalkan rumahnya pada Sabtu (23/5/2026). Memanfaatkan kondisi rumah yang kosong, tersangka menjebol jendela kamar untuk masuk ke dalam rumah.
Setelah berhasil masuk, AA menggeledah isi rumah dan menemukan sebuah tas yang disimpan di dalam lemari. Tas tersebut berisi dokumen penting dan uang tunai sebesar Rp150 juta.
Korban baru mengetahui kejadian itu setelah pulang dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Saat ini AA telah ditahan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Putu Ari.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: