•   10 December 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital, Bisa Dilakukan Lewat Kecamatan hingga MPP

Bontang - Asriani
17 November 2025
 
Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital, Bisa Dilakukan Lewat Kecamatan hingga MPP Tampilan aplikasi IKD.

BONTANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang terus mendorong masyarakat untuk beralih ke Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai upaya mempermudah akses dan pengamanan data kependudukan.

Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Bontang, Muhammad Thamrin, menjelaskan bahwa proses aktivasi IKD cukup mudah dilakukan, asalkan masyarakat telah memiliki KTP elektronik atau sudah melakukan perekaman.

“Kalau sudah punya KTP atau sudah rekaman, bisa langsung dibantu aktivasi IKD,” ujar Thamrin, Senin (17/11/2025).

Ia menerangkan, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunduh aplikasi IKD melalui Play Store untuk pengguna Android atau App Store bagi pengguna iPhone. Setelah aplikasi terpasang, pengguna diminta mengisi data diri sesuai petunjuk yang tersedia di aplikasi.

“Setelah data diisi, masyarakat bisa datang ke operator kami di kantor kecamatan, Kantor Disdukcapil, atau Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk proses aktivasi,” jelasnya.

Namun, lanjut Thamrin, proses aktivasi tidak dapat dilakukan sepenuhnya secara daring, karena memerlukan verifikasi wajah (selfie) oleh petugas Disdukcapil untuk memastikan keamanan data pengguna.

“Memang harus tatap muka agar data benar-benar aman. Salah satu lapisan keamanannya adalah konfirmasi wajah,” tuturnya.

Selain itu, aplikasi IKD juga dilengkapi sistem PIN sebagai pengaman tambahan. Setiap kali pengguna ingin membuka data KTP digital, mereka wajib memasukkan PIN terlebih dahulu.

“Kalau mau buka KTP, harus masuk PIN dulu. Jadi kalau misalnya ponsel hilang, orang lain tidak bisa mengakses data di aplikasi IKD,” tambah Thamrin. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR