•   28 April 2024 -

Bawa Sajam, Pria di Tanjung Laut Indah Diringkus Polisi 

Bontang - M Rifki
14 Maret 2024
Bawa Sajam, Pria di  Tanjung Laut Indah Diringkus Polisi  Tersangka Ma(44) diringkus polisi/ Ist- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM - Sat Reskrim Polres Bontang meringkus tersangka pembawa badik berinisial Ma (44) pada Kamis (14/3/2024) dini hari tadi. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Luban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengaku, tersangka diringkus karena membawa badik dan mengganggu warga sekitar.

Dia diringkus di Jalan Pelabuhan dan Ketamba III Tanjung Laut Indah. Polisi menemukan tersangka dengan gerak gerik mencurigakan. 

"Nah dia kami dapat mambawa sajam jenis badik. Terus kami amankan," ucap Iptu Hari kepada Klik Kaltim. 

Tersangka kini berada di Mapolres Bontang. Tersangka melanggar Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951.

"ancaman 10 Tahun Penjara," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR