•   29 April 2024 -

Baru Beli Stok, Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Bontang Kuala

Bontang - Redaksi
13 Mei 2023
Baru Beli Stok, Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Bontang Kuala Tersangka ES kini diamankan di Mapolres Bontang.

KLIKKALTIM - Satresnarkoba Polres Bontang kembali meringkus satu pengedar narkoba berinisial ES (32), Sabtu (13/5/2023) pukul 00.30 Wita.

Tersangka diketahui berdomisili di Kelurahan Belimbing, Bontang Barat. Dia ditangkap bersama barang bukti sabu sebanyak 2 bungkus atau 1,80 gram, di Jalan Kapten Piere Tendean Bontang Kuala.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, mengatakan tersangka telah diintai pihaknya berdasarkan laporan dari masyarakat.

Baca juga: Ambil Sabu 87 Gram di Telihan, Warga Tanjung Laut Dibekuk

Tersangka yang kala itu mengendai sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan Bontang Kuala, langsung didatangi petugas.

Tersangka ES pun berusaha membuang barang bukti, namun saat dilakukan penggeledahan, ditemukan bungkus rokok berisi sabu yang disimpan dalam dashbord motor.

Kedapatan memiliki sabu, ES pun mengaku baru membeli barang haram itu dua jam sebelumnya.

“Dia beli senilai Rp 1.350.000, di daerah belakang Pasar Malam Berbas Pantai. Rencananya sabu itu akan dijual lagi,” ujar Iptu Yazid.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa ponsel, bungkus rokok dan satu unit sepeda motor.

Baca juga: Perempuan di Samarinda Racik Narkoba Pakai Obat Nyamuk dan Gula, Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, tersangka ES dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR