Pengurusan Sertifikat Baru di BPN Bontang 4,5 Bulan; Simak Biaya dan Tata Cara Pendaftaran
Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bontang Hamim Muddayana saat menunjukkan aplikasi Sentuh Tanahku (Klik Kaltim).
BONTANG - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bontang menyebut durasi pembuatan sertifikat baru untuk warga membutuhkan waktu 98 hari kerja atau 4,5 bulan.
Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bontang Hamim Muddayana mengatakan, ada tiga tahapan yang harus dilewati pemohon sebelum sertifikat baru diterbitkan.
Mula-mula, pemohon harus melengkapi berkas yang diminta. Pertama, mengisi formulir permohonan di kantor pelayanan yang ditandatangani pemohon atau kuasa, lengkap dengan materai.
Kedua, melampirkan surat kuasa apabila pemohon memberikan kewenangan pengurusan sertifikat kepada orang lain. Ketiga, fotokopi identitas kependudukan berupa KTP, baik pemohon maupun kuasa.
Kemudian keempat, bukti kepemilikan tanah berupa alas hak milik atau bekas kepemilikan adat. Kelima, berkas bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
Setelah berkas lengkap, BPN akan melakukan tiga tahapan. Pertama, memproses pengukuran peta bidang tanah. Kemudian tahap penerbitan permohonan hak tanah. Pemohon nantinya akan menerima Surat Keputusan (SK) dari BPN yang selanjutnya bisa digunakan untuk mengurus sertifikat.
Setelah dua tahap itu berlangsung, pemohon kemudian diminta untuk mengurus penerbitan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Setelah itu, sertifikat baru akan diterbitkan.
"Waktunya memerlukan 98 hari kerja. Ini untuk terbitkan sertifikat baru. Kalau yang program 10 hari itu peralihan hak integrasi, jadi yang sudah bersertifikat," ucap Hamim.
Lebih lanjut, semua informasi persyaratan bisa diakses melalui aplikasi mobile Sentuh Tanahku. Di sana, warga bisa mendapatkan informasi berkas sudah masuk di tahapan apa saja.
"Unduh saja aplikasinya, di sana informasi sudah terintegrasi," sambungnya.
Dari hasil simulasi klikkaltim melalui aplikasi sentuh tanahku, dengan lahan sekitar 170 meter persegi biaya yang dikeluarkan hanya Rp 500ribuan saja.
Kecuali Dokumen Ini, Cukup 10 Hari
Program Menteri ATR/BPN Nusron Wahid 10 Hari Kerja Terbit Sertifikat rupanya tidak berlaku untuk kepemilikan baru. Program Pelayanan Hak yang Terintegrasi (Perintis) merupakan jenis layanan untuk pergantian nama sertifikat.
Tujuannya untuk memastikan proses birokrasi yang berjalan tidak lamban. Dalam ketetapan menteri, prosesnya hanya 10 hari. Terdiri dari dua hari untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kemudian tiga hari penerbitan BPHTB, dan lima hari proses balik nama sertifikat di BPN.
"Kalau program ini kan untuk berkas yang sudah bersertifikat. Jadi bukan program pembuatan sertifikat baru," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: