•   02 May 2024 -

Ambil Sabu 87 Gram di Telihan, Warga Tanjung Laut Dibekuk

Bontang - M Rifki
04 Mei 2023
Ambil Sabu 87 Gram di Telihan, Warga Tanjung Laut Dibekuk Tersangka AF pria berusia 21 tahun dibekuk polisi usai mengambil sabu-sabu di Telihan/Ist-Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Satres Narkoba Polres Bontang membekuk pengedar sabu di Jalan S Parman, Kelurahan Telihan, Kecamatan Bontang Barat pada Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 16.30 Wita sore tadi. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangka berinisial AF (21) yang sehari-hari berprofesi sebagai pengedar sabu. 

Pria yang tinggal di Jalan Untung suropati RT 16 Kel. Tanjung laut, Bontang Selatan ini merupakan residivis kasus perkelahian. Tersangka mulai aktif menjual sabu sejak 2020 lalu. Polisi juga sudah mengintai gerak-geriknya yang menjurus pada praktik penjualan barang haram. 

Saat berusaha ditangkap tersangka sempat membuang barang bukti plastik yang berisikan narkotika jenis sabu. Barang bukti itu seberat 87,77 gram. 

"Kami ringkus. Dia sudah menekuni bisnisnya dua tahun ini. Sabu yang masih terbungkus rapi diambil awalnya dibawah pohon didalam sebuah gang," terang Iptu M Yazid, Kamis (4/5/2023). 

Setelah interogasi awal, tersangka mendapat informasi ada bandar sabu yang siap untuk mengirimkan hari itu juga. Kemudian, barulah mereka berhubungan melalui ponsel dengan nomor yang tidak dikenalnya. 

Sistem pengambilannya juga hanya memakai titik koordinat. Sabu itu terbungkus rapi didalam kemasan mie gelas. 

Setelah itu polisi langsung membawa tersangka ke Mapolres Bontang untuk pendalaman kasus. "Dia sih ngaku jual ke kalangan umum. Cuman sabu ini transaksinya dengan sistem jejak masih didalami," sambungnya. 

Selain sabu polisi juga turut menyita ponsel dan satu motor tanpa plat. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI No 39 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR