•   29 April 2024 -

Baru Bebas Penjara, Warga Tanjung Laut Indah Ini Kembali Tertangkap Edarkan Sabu

Bontang - M Rifki
28 September 2023
Baru Bebas Penjara, Warga Tanjung Laut Indah Ini Kembali Tertangkap Edarkan Sabu Tersangka berinisial MZ diamankan polisi/ Ist- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Sat Resnarkoba Polres Bontang membekuk tersangka pengedar sabu berinisial MZ (43) sekitar pukul 22.30 Wita, Rabu (27/9/2023).  Warga Kelurahan Tanjung Laut Indah itu diringkus saat hendak bertransaksi di depan hotel yang berada di bilangan Jalan S Parman, Kelurahan Belimbing. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, awalnya polisi membuntuti tersangka. 

Karena sebelumnya sudah mendapat informasi kalau tersangka sering mengedarkan barang haram. Saat diringkus dari tangan tersangka didapat dua poket kristal sabu dengan berat 0,81 gram. 

Sabu itu disembunyikan di dalam silikon ponselnya, dan dilipatan uang dalam dompet tersangka. Polisi langsung menginterogasi tersangka dan dia mengakui itu barang haram miliknya. 

"Tersangka mendapat sabu dari orang berinisial Al. Ini sudah kira intai tersangkanya karena ada laporan warga," kata M Yazid, Kamis (28/9/2023). 

Selain sabu polisi juga menyita ponsel, motor, pipet, dan uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp 500 ribu. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Diketahui tersangka merupakan residivisi untuk kasus yang sama. Dia baru saja bebas pada Maret 2023 lalu. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman maksimal 20 tahun. Kita juga masih telusuri informasi yang mengarah pada pemasoknya," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR