•   28 April 2024 -

Amir Tosina Dukung Relokasi Kantor Lurah Berbas Pantai sementara ke Pujasera

Bontang - Redaksi
28 Agustus 2023
Amir Tosina Dukung Relokasi Kantor Lurah Berbas Pantai sementara ke Pujasera Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina/Dok Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM - Kemelut penguasaan lahan lokasi pembangunan Kantor Lurah Berbas Pantai belum ada titik temu. Pemerintah disarankan memanfaatkan sementara waktu Bangunan Pujasera lantai 2 sebagai kantor kelurahan. 

Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina mengatakan, pemanfaatan fasilitas yang ada itu tidak perlu lagi pengeluaran anggaran untuk sewa tempat. “Kalau saya pribadi sangat mensuport adanya usulan tersebut karena itu juga bisa menghemat anggaran dan anggaran untuk sewanya itu kan bisa dialihkan ke yang lain,” ujarnya.

Amir menilai, apabila kantor direlokasi maka para penjual semakin meningkat kesadarannya dalam tata kelola jualan mereka, kebersihan juga terjaga. “Jadi secara tidak langsung bisa membantu perekonomian masyarakat disekitar pujasera dan fasilitas penunjang seperti air, toilet umum dan listrik akan terperhatikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Lurah Berbas Pantai Supriadi mengaku pihaknya akan meninjau ulang usulan tersebut. Namun, kata dia pemindahan baru bisa dilakukan saat masa sewa berakhir, yakni di akhir tahun mendatang.

“Proses sewa kantor yang saat ini ditempati masih berjalan jadi nanti akan kami usulkan setelah mendekati masa sewa berakhir,” ucapnya.

Diketahui, pembangunan kantor Kelurahan Berbas Pantai tahun ini mengalami penundaan. Sebab lahan yang akan dimanfaatkan, digugat oleh seorang warga ke Pengadilan Negeri (PN) Bontang.

Sengketa telah terdaftar di Pengadilan Negeri Bontang dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2023/PN Bon. Penggugat menyatakan tergugat dalam hal ini Pemkot melakukan perbuatan melawan hukum. Dia mengklaim lahan seluas 1.045,5 meter persegi itu merupakan miliknya. Dilandasi dengan surat akta jual beli tanah tahun 1982 silam.

Penggugat pun meminta pembayaran kerugian kepada tergugat sebesar Rp 2.613.750.000. Ditambah biaya kerugian materiil sebesar Rp 1 miliar. Selain itu membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.

Mediasi pun telah dilakukan oleh hakim tetapi upaya itu tidak berhasil. Saat ini proses peradilan masih dalam tahapan pembuktian dokumen surat yang dimiliki penggugat dan tergugat.




TINGGALKAN KOMENTAR