•   24 April 2024 -

Alasan PT Wika Ambil Pekerja Luar, SDM Lokal Tak Penuhi Kualifikasi

Bontang - M Rifki
22 Mei 2022
Alasan PT Wika Ambil Pekerja Luar, SDM Lokal Tak Penuhi Kualifikasi Rombongan DPRD saat sidak ke PT Wika/ M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- PT Wijaya Karya (Wika) membenarkan sudah mendatangkan 20 orang pekerja asal luar Bontang untuk bekerja di proyek pembangunan pabrik amonium nitrat di KIE.

Berdasarkan informasi yang diterima, pekerja tersebut membidangi Pipe Fitter. Proses pekerjaan diketahui sudah berjalan selama tiga hari. 

Project Manager PT WIKA Hadi Prasetyo mengatakan, rekrutmen tersebut diakui sudah melalui tahapan mencari tenaga kerja lokal. 

Setelah itu, ternyata tidak mendapat kriteria yang diinginkan dan spesifikasi pemenuhan standar perusahaan.

Klik Juga : Sidak Dewan; Ada 288 Pekerja Asal Luar Daerah, PT Wika Klaim Sudah Sesuai Perda

 Sebenarnya, sebelum viral data jumlah pekerja PT Wika berencana akan melapor kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang. 

"Iya itu kami yang memang merekrut dan memang baru akan melapor. Karena standar yang harus dipenuhi pekerja minimal mampu mencapai 20 inci per hari," kata Hadi Prasetyo, saat ditemui dikantornya Senin (23/5/2022). 

Klik Juga : Disnaker Bontang Dapati Perusahaan Datangkan Pekerja Asal Luar

Selanjutnya, PT Wika juga telah memberikan kesempatan terhadap tenaga lokal khusus di bidang Pipe Fitter. Hanya saja, pekerja lokal hanya mampu mengerjakan 12 inci per hari. 

Artinya, kualifikasi itu tidak bisa mendukung kejar target menyelesaikan pabrik Amonium Nitrat di akhir 2022.

"Memang sudah lebih dulu diprioritaskan. Cuman karena tidak sesuai kemampuan standar jadinya rekrutmen dari luar," terangnya. 

Klik Juga : PT Wika Minta Maaf, Akui Pekerja Lokal Bontang Berkualitas

Sementara, Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris meminta manajemen PT Wika agar memulangkan 20 pekerja yang dinilai tidak taat Perda. 

Pasalnya, menurut AH proses rekrutmen tenaga kerja sangat jelas untuk mendahulukan pekerja lokal. Padahal secara skill Pipe Fitter, Welder, dan tenaga spesifikasi yang cukup handal. 

"Kami minta untuk dipulangkan. Karena mereka belum melapor ke Disnaker," terang Agus Haris.

Pun juga rekrutmen tak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kota Bontang nomor 10 tahun 2018.




TINGGALKAN KOMENTAR