•   30 June 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pedagang di Telihan Tolak Pembangunan Indomaret, Tuding Izin Terbit karena Punya Keluarga Lurah

Bontang - M Rifki
30 Juni 2026
 
Pedagang di Telihan Tolak Pembangunan Indomaret, Tuding Izin Terbit karena Punya Keluarga Lurah Lokasi pembangunan Indomaret di Jalan Asmawarman, RT 22 Kelurahan, Gunung Telihan.

BONTANG - Warga Kelurahan Gunung Telihan menolak pembangunan waralaba Indomaret di Jalan Asmawarman RT 22, Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat. Kehadiran raksasa ritel itu dikhawatirkan mematikan usaha pedagang kecil. 

Penolakan ditandai dengan terbitnya petisi yang ditandatangani 43 warga dan telah diserahkan ke Kelurahan. Surat petisi itu memuat beberapa alasan penolakan. Pertama, ritel modern berjejaring dipastikan akan mematikan pengusaha kecil atau tradisional. Sebab akan terjadi ketimpangan persaingan. Para pedagang kecil tidak mungkin mampu bersaing dengan Indomaret yang memiliki modal besar, manajemen  modern serta promosi yang massif. 

Alasan lain yang tertuang di petisi, diduga terjadi pelanggaran zonasi karena tidak mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi dan UMKM lokal. Bukan hanya itu, pembangunan Indomaret juga dianggap tidak berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat lokal, karena toko modern cenderung membawa keuntungan ke luar daerah. 

Sicilia salah seorang pengusaha mengaku ikut menandatangani petisi karena khawatir usahanya gulung tikar. Apalagi Indomaret berada persis di depan warung miliknya. 

Saat ini Ia bersama para pedagang kecil lainnya sedang berupaya keras bertahan di tengah penurunan daya beli masyarakat. Apabila ritel modern jadi dibangun, maka dipastikan kondisi usaha yang kian terpukul karena penghasilan yang semakin anjlok. 

"Saya sudah berusaha 23 tahun disini penghasilan pas-pasan. Kalau ada itu lagi (Indomaret) bisa gulung tikar. Makanya kami menolak," ucap Sicilia. 

Penolakan juga datang dari pelaku usaha lainnya Elmart Herman. Dia menekankan bahwa  pembangunan indomaret bukan di area jalan utama adalah pelanggaran. Apalagi ritel itu akan dibangun di kawasan yang padat dengan warung sembako. 

Dia mencurigai ada kesewenang-wenangan pihak kelurahan yang sengaja menerbitkan izin pembangunan tanpa persetujuan masyarakat sekitar. Tudingan itu bukan tanpa dasar. Berdasarkan hasil penelusuran warga,  bangunan itu diduga milik lurah Gunung Telihan yang saat ini menjabat.

"Kami tolak jelas. Lurah dulu tidak terbitkan izin karena mendengar keluhan warga. Tapi lurah baru ini menerbitkan izin. Itu bangunan milik lurah sekarang. makanya sengaja diterbitkan," ucapnya. 

Dia juga mengaku kecewa dengan sikap Ketua RT yang menandatangani surat persetujuan pembangunan tanpa bermusyawarah dengan warga. 

"Itu pak RT juga kerabat lurah. Jadi ini harus dievaluasi," sambungnya. 

Dikonfirmasi terpisah Lurah Gunung Telihan Meti Tandi mengaku terkejut ada petisi penolakan. Kabar ini justru baru ia dengar ketika awak media melakukan konfirmasi. 

Dia mengakui telah menerbitkan surat rekomendasi karena pengusaha telah memenuhi persyaratan. Di sisi lain , Meti justru memberikan pandangan berbeda soal sikap masyarakat, menurutnya warga sekitar yang didatangi justru mengaku senang. Karena tidak perlu lagi jauh untuk membayar listrik atau membeli kebutuhan yang tidak tersedia di toko tradisional. 

"Saya ini penggemar Indomaret. Bahkan sampai ke Simpang 3 Bontang untuk membeli barang yang tidak ada. Jadi kenapa harus ditolak," tutur Meti. 

Meti juga tidak menyangkal bangunan itu merupakan milik keluarganya. Tetapi dia memastikan pengurusan izin tidak menggunakan jabatan yang ia miliki. 

"Tidak mas. Saya profesional kok. Berkas juga lengkap," tuturnya.

Pemkot Bontang Klaim Izin Lengkap

DPM-PTSP membenarkan terdapat 1 Indomaret yang dibangun di Jalan Asmawarman, Kelurahan Gunung Telihan. Pendirian supermarket modern itu diklaim sudah mengangtongi izin lengkap. 

Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang Idrus, mengatakan izin diterbitkan secara online. Kemudian pelaku usaha diminta melampirkan surat rekomendasi izin usaha dari RT, kelurahan, dan ecamatan. 

"Semua berkas itu lengkap. RT setempat juga setuju dan bertandatangan. Kami ini pendampingan aja. Kalau warga tidak setuju sampaikan ke kelurahan," ucap Idrus. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR