•   24 April 2024 -

3 Bulan Tak Berbalas, Surat Sakti Dusun Sidrap Dinanti

Bontang - M Rifki
23 Januari 2022
3 Bulan Tak Berbalas, Surat Sakti Dusun Sidrap Dinanti Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Tapal Batas Dusun Sidrap Aji Erlynawati/Hms Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM - Penantian warga Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur masuk ke wilayah Bontang masih panjang. 

Surat permintaan revisi tapal batas Bontang dan Kutai Timur yang dikirimkan Gubernur Kaltim, Isran Noor, Oktober 2021 lalu urung mendapat balasan. 

Padahal warkat itu menjadi legalitas peralihan wilayah Dusun Sidrap masuk Kota Bontang. 

Ketua Tim Tapal Batas Dusun Sidrap, Aji Erlynawati mengatakan, masih menunggu surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Memasuki bulan ke-4 sejak warkat itu dikirim, jawaban dari Kemendagri atas permintaan revisi Peraturan Mendagri nomor 25/2005 Tentang Penentuan Tapal Batas Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Provinsi Kaltim tak kunjung turun. 

Klik Juga : Isran Noor Pastikan Kampung Sidrap Masuk Bontang, Tunggu Persetujuan Kemendagri

"Kita masih menunggu saja ini, bagaimana hasilnya," kata Aji Erlynawati saat menghadiri rapat bersama dengan tim tapal batas dan DPRD Kota Bontang, Senin (24/1/2022). 

Aji mengatakan, 3.169 orang di sana sudah berstatus warga Bontang. Serta ada 7 RT yang di usulkan menjadi wilayah administrasi dengan luas 179 hektar. 

"Tugas dari bagian pemerintahan dan bagian hukum terus mem-follow up baik dari Pemprov dan Pemerintah Kabupaten Kutim," ucapnya. 

Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris berharap 2022 ini status Kampung Sidrap bisa segera ditetapkan menjadi wilayah tanggung jawab Pemkot Bontang. 

Agus menilai, Kemendagri hanya cukup mengubah pasal 10 Permendagri nomor 25 tahun 2005.

Didalam pasal tersebut menentukan tapal batas Bontang dan Kutim di Kampung Sidrap. Batas Bontang sebelah utara yang tidak konsisten. 

Ia berharap persetujuan peralihan wilayah administrasi itu bisa dikabulkan sebelum April nanti. Agar pembangunan di dusun ini bisa dibiayai dalam tahun anggaran 2023. 

Tetapi apabila balasan surat dari Mendagri tak sepaham dengan keinginan warga, dirinya berencana menggugat aturan itu. 

"Kalau tidak disiapkan. Maka, akan kerja dua kali. Makanya langkah hukum akan dilakukan kalau hasil balasan surat Kemendagri tidak sesuai harapan," ungkapnya. 




TINGGALKAN KOMENTAR