3 Bulan Satreskoba Polres Bontang Tangkap 24 Tersangka; Barbuk 67 Gram Sabu, 2 Pohon Ganja
Konferensi pers pengungkapan sabu di Polres Bontang (Klik Kaltim).
BONTANG- Sebanyak 17 kasus berhasil diungkap Polres Bontang sepanjang 3 bulan terakhir untuk Tindak Pidana Narkoba. Informasi itu disampaikan WaKapolres Bontang Kompol Ropiyani saat melakukan konferensi pers pada Senin (20/4/2026).
Kepada awak media, total ada 24 tersangka yang diringkus.Seluruh tersangka ini berjeknis kelamin pria. Total barang bukti yang diamankan seberat 67,95 gram, kemudian tembakau sintetis 2,3 gram, 2 pohon ganja, dan 345 pil koplo.
Polisi memetakan kecamatan yang rawan peredaran narkoba. Dari 17 kasus. Sebanyak 8 kasus terungkap di Bontang Utara, 5 kasus di Bontang Selatan, dan 1 kasus di Bontang Barat, serta 3 kasus dari Marangkayu.
"Paling banyak mereka domisili di Bontang Selatan dengan total 11 orang tersangka. Disusul Bontang Utara 5 orang. Sebanyak 3 orang Bontang Barat, dan 5 orang di Kecamatan Marangkayu," ucap Kompol Ropiyani.
Modus operandi tersangka terbilang sama. Mereka berkomunikasi dengan pesan singkat. Transaksi mereka dilakukan secara daring. Untuk menyuplai barang bukti tersangka menggunakan sistem jejak.
Alasan tersangka berbisnis barang haram itu untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sebab mayoritas tersangka tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.
Polisi meminta warga untuk aktif melaporkan kejadian dugaan peredaran sabu melalui hotline. Polisi akan menindaklanjuti laporan itu.
"Masalah ekonomi jadi alasan tersangka melakukan bisnis narkoba," sambungnya.
Tersangka dijerat berbagai macam pasal. Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Dan Atau Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Uuri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Pasal 114 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
Atau Pasal 609 Huruf A Uu No. 1 Tahun 2023 Tentang Kuhp Jo. Uu No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 612 Uu No. 1 Tahun 2023 Tentang Kuhp
"Ancaman lenjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: