•   01 June 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Balap Liar Berbayar di Bontang Lestari Dibubarkan, 69 Motor Disita Polisi

Bontang - M Rifki
01 Juni 2026
 
Balap Liar Berbayar di Bontang Lestari Dibubarkan, 69 Motor Disita Polisi Sebanyak 69 unit sepeda motor diamankan Satlantas Polres Bontang setelah terjaring dalam aksi balap liar.

BONTANG – Sebanyak 69 unit sepeda motor diamankan Satlantas Polres Bontang setelah terjaring dalam aksi balap liar di kawasan Kelurahan Bontang Lestari, Minggu (31/5/2026).

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasatlantas AKP Purwo Asmadi mengatakan, penindakan berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan hotline kepolisian.

Dalam laporan tersebut, warga menginformasikan adanya aktivitas balap liar yang melibatkan banyak remaja di kawasan Bontang Lestari.

Saat petugas tiba di lokasi, ratusan pengendara motor berupaya melarikan diri untuk menghindari razia. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan kegiatan balap motor yang digelar tanpa izin.

Bahkan, peserta balapan diketahui dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp100 ribu untuk mengikuti perlombaan tersebut.

“Pesertanya ada yang dewasa, pelajar SMA, bahkan ada yang masih SMP. Mereka mengikuti balapan dengan membayar biaya pendaftaran,” kata Purwo, Senin (1/6/2026).

Polisi kemudian membubarkan kegiatan tersebut dan mengamankan seluruh kendaraan yang terlibat. Sebanyak 69 unit sepeda motor dibawa ke Mapolres Bontang untuk proses lebih lanjut.

Purwo menegaskan, kendaraan yang terbukti digunakan untuk balap liar akan dikenakan sanksi tilang dan ditahan sementara sebagai bentuk efek jera.

“Untuk peserta di bawah umur, orang tuanya juga akan kami panggil,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak terlibat dalam aksi balap liar karena membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Selain itu, para orang tua diminta lebih aktif mengawasi anak-anak mereka dan tidak memberikan izin mengendarai sepeda motor bagi anak yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Kami juga meminta para orang tua untuk tidak mudah memberi izin kepada anaknya yang belum memiliki SIM untuk menggunakan kendaraan roda dua,” pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR