•   01 August 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

2.297 Warga Kampung Sidrap Masih Ber-KTP Bontang Sejak 1999 ; Ogah Pindah ke Kutim karena Minim Fasilitas

Bontang - M Rifki
28 Mei 2025
 
2.297 Warga Kampung Sidrap Masih Ber-KTP Bontang Sejak 1999 ; Ogah Pindah ke Kutim karena Minim Fasilitas Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris (Klik Kaltim). 

BONTANG- Sebanyak 2.297 warga Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur tercatat memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bontang.

Mereka tetap memilih untuk menjadi penduduk Bontang sedari dulu, sebelum pemekaran Kutai Timur dan Bontang, di tahun 1999

Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris mengatakan, dalam proses administrasi tidak pernah ada paksaan. Kegunaan untuk mengurus administrasi warga menilai sangat lebih mudah menjangkau Bontang karena secara geografis lebih cepat. 

Kemudian Agus Haris menilai proses permintaan administrasi KTP tidak bisa ditolak. Karena mereka adalah warga negara Indonesia. 

Apalagi sebanyak 7 RT di Kampung Sidrap dari historis masuk wikayah Kelurahan Guntung. Sebelumnya di sana masuk RT 19-25.

Dinas Kependudukan dsn Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mencatat selain 2.297 KTP, mereka juga sudah menerbitkan sebanyak 633 Kartu Identitas Anak (KIA). Di Kampung Sidrap juga terdapat 3.195 jiwa. 

"Yang terdampak itu masyarakat sana. Tidak, bisa mendapatkan pembangunan. Bahkan anggaran stimulan RT juga tidak bisa masuk karena administrasi mereka di Kutim," ucap Agus Haris kepada Klik Kaltim, Rabu (28/5/2025). 

Lebih lanjut, upaya Pemkot Bontang dalam hal menggugat Kampung Sidrap untuk masuk wilayah administrasi bukan tanpa sebab. 

Karena sejak batas wilayah mereka masuk Kutim selama 20 tahun tidak pernah diperhatikan. Bahkan untuk air bersih saja Pemkot Bontang yang membantu. Begitu juga dengan fasilitas memberikan listrik. 

Bahkan Agus Haris menilai rencana Pemkab Kutim memekarkan wilayah Desa di Kampung Sidrap tidak memenuhi unsur. Karena penduduk di sana sudah masuk ke Bontang. 

"Jadi kenapa sekarang baru mau diperhatikan. Kemarin kemana saja," ucapnya. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela terkait dengan permohonan uji materi UU 47/1999 yang diajukan Pemkot Bontang, Rabu (14/5/2025).

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya memerintahkan Gubernur Kaltim untuk memfasilitasi mediasi antara Pemkot Bontang, Pemkab Kutim, dan Pemkab Kukar terkait permasalahan cakupan wilayah, batas wilayah, serta perluasan wilayah Kota Bontang.

Ia menyatakan bahwa proses mediasi harus diselesaikan paling lambat tiga bulan sejak putusan sela ini dibacakan.“Gubernur Kaltim wajib melaporkan hasil mediasi kepada MK dalam waktu paling lama tujuh hari kerja setelah batas waktu mediasi berakhir,” tegas Suhartoyo.






TINGGALKAN KOMENTAR