•   28 April 2024 -

10 Napi Korupsi di Lapas Bontang Dapat Potongan Masa Tahanan

Bontang - M Rifki
16 Agustus 2023
10 Napi Korupsi di Lapas Bontang Dapat Potongan Masa Tahanan Pemberian SK remisi bebas kepada 12 WBP di Lapas Kelas IIA Bontang/ M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM - Sebanyak 10  Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus korupsi di Lapas Kelas IIA Bontang mendapat remisi atau potongan masa tahanan dalam rangka HUT RI ke 78 tahun. Pemberian remisi itu diberikan di Lapas Kelas IIA Bontang di Bontang Lestari, Rabu (16/8/2023). 

Kepala Lapas Kelas IIA Bontang Ronny Widyatmoko mengatakan, untuk total keseluruhan jumlah WBP yang mendapat remisi sebanyak 1.200 orang. Mereka tergolong dari Remisi Umum (RU) 1&2.

Dari catatan yang ditrrima Klik Kaltim, untuk RU 1 sebanyak 1.177 WBP dan RU 2 sebanyak 24 WBP. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya berkisar 800 WBP. 

Mayoritas penerima remisi masih kasus narkotika dengan total 830 WBP. Disusul kasus perlindungan anak 151 WBP, pencurian 74 WBP, Pembunuhan 40 WBP, Penggelapan 20 orang, Korupsi 10 orang, dan lain-lain 75 WBP. 

"Jadi 12 WBP bebas. Sedangkan 11 WBP lainnya masih menjalankan subsidernya. Ada 10 WBP korupsi dapat potongan masa tahanan," kata Ronny Widyatmoko, Rabu (16/8/2023). 

Diharapkan kepada WBP yang mendapatkan remisi bebas tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga masuk dalam masa pantau dan pendampingan. 

Remisi merupakan hak yang bisa didapatkan para WBP. Namun mereka harus melewati proses panjang persyaratan. 

"Untuk yang bebas jangan mengulangi kesalahan. Selamat menghoruo udara bebas dannberbuat baik dikalangan masyarakat," sambungnya. 

Dikonfirmasi juga Wali Kota Bontang Basri Rase berharap semua WBP yang mendapat remisi bisa memperbaiki diri. 

Untuk WBP yang mendapat remisi bebas kembali bisa mengasah keahliannya. Karena selama di Lapas Kelas II A Bontang mendapat pendampingan untuk mengasah skillnya. 

"Yang sudah bebas bisa memperbaiki sikapnya. Jangan sampai kembali ke Lapas dengan mengulang kesalahannya," tutur Basri.




TINGGALKAN KOMENTAR