•   05 May 2024 -

1 Terpidana Korupsi Perumda AUJ Dapat Remisi

Bontang - M Rifki
19 Desember 2022
1 Terpidana Korupsi Perumda AUJ Dapat Remisi Ilustrasi -

KLIKKALTIM.COM- Lapas Kelas IIA Bontang memberikan remisi RK I kepada 65 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam perayaan natal 2022 ini.

Dari total tersebut mayoritas penerima remisi didominasi kasus narkotika sebanyak 34 WBP. Kemudian terdapat satu WBP kasus korupsi Perumda AUJ yang masa tahanannya dikurangi selama 15 hari.

Kepala Lapas Kelas IIA Bontang Ronny Widiatmoko mengatakan, untuk pengurangan 15 hari terdapat 9 WBP yang salah satunya terpidana korupsi Perumda AUJ.

Kemudian remisi satu bulan sebanyak 46 WBP, satu setengah bulan 9 WBP, dan dua bulan sebanyak satu orang.

Klik JugaPolisi Tangkap Perempuan Bawa 2 Kg Sabu, Dikendalikan Napi di Lapas Bontang

"Ada satu terpidana Korupsi Perumda AUJ perempuan mendapat remisi natal. Dominasi kasus dari WBP memang narkoba," kata Rony kepada Klik Kaltim, Selasa (20/12/2022).

Sebenarnya ada sejumlah 115 WBP. Cuman yang tidak lolos sebanyak 50 orang. Diantaranya, karena tidak memenuhi seperti  kualifikasi substantif, berstatus tahanan, dan sedang menjalani subsider.

Terdapat juga satu orang yang terpidana berstatus hukum seumur hidup. Remisi ini juga selalu diberikan disetiap hari besar.

Klik JugaHUT Kemerdekaan, 11 Napi Lapas Bontang Langsung Bebas, Napi Koruptor Ikut Terima Remisi

"Jadi ada juga yang tidak lolos yang tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR