•   16 April 2024 -

HUT Kemerdekaan, 11 Napi Lapas Bontang Langsung Bebas, Napi Koruptor Ikut Terima Remisi

Bontang - M Rifki
10 Agustus 2022
HUT Kemerdekaan, 11 Napi Lapas Bontang Langsung Bebas, Napi Koruptor Ikut Terima Remisi Aktivitas warga binaan di Lapas Bontang diisi dengan kegiatan produktif/Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Sebanyak 11 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bontang akan mendapat remisi bebas pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 pada (17/8) mendatang. 

Dari total 21 penerima remisi umum II atau langsung bebas, 10 orang diantaranya harus membayar denda melalui masa tahanan. 

Kalapas Bontang Ronny Widiyatmoko melalui Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Bontang, Riza Mardani mengatakan, pada Agustus mendatang ada sekira 830 WBP yang mendapat remisi khusus hari kemerdekaan. 

Selain RU II, Lapas Kelas II A Bontang juga memberikan RU I kepada 809 WBP. Adapun kasus yang WBP yang menerima remisi ialah, narkotika sebanyak 543 orang, perlindungan anak 126, pencurian 52, pembunuhan 40 orang. Lalu kasus penggelapan 18 orang, korupsi 1 dan kasus lainnya 50 orang.

Sementara potongan masa remisi bervariasi, 89 WBP mendapat remisi satu bulan. Sebanyak 133 WBP dapat potongan dua bulan. Kemudian 326 WBP menerima masa potongan tahanan tiga bulan.

Klik Juga : 4 Napi Lapas Bontang Terima Remisi Bebas

Lanjut Riza, ada 12 WBP menerima remisi empat bulan. Sebanyak 132 WBP diberikan potongan tahanan lima bulan, dan serta 30 WBP lainnya menerima remisi enam bulan.

"Ada 11 WBP yang terima remisi bebas kategori II. Sementara lainnya mendapat remisi sesuai dengan kriteria yang diberikan. Dari 830 yang terima remisi, 773 remisi lanjutan dan 57 WBP dapat remisi pertamanya," Kata Riza, Kamis (11/8/2022).

Lebih lanjut, sebanyak 590 WBP belum mendapatkan remisi. Jumlah itu ada 50 persen dari total penghuni Lapas Kelas II A Bontang ada sebanyak 1.420 WBP. 

Ada beberapa pertimbangan kenapa belum mendapatkan remisi. Diantaranya, mereka belum memenuhi syarat karena belum mendapat eksekusi atau vonis. 

Ia mengatakan syarat mendapatkan remisi, WBP wajib memenuhi sejumlah kriteria. 

Pertama, warga binaan minimal telah menjalani hukuman selama enam bulan. Kedua, napi harus memiliki catatan kelakuan baik selama di berada di dalam Lapas. 

“Dalam artian jika terdaftar dalam Register-F atau raport merah otomatis hak untuk mendapatkan remisi maupun pengajuan bebas bersyarat dicabut,” lanjutnya. 

Persyaratan remisi selanjutnya adalah napi rutin mengikuti program pembinaan moral, seperti kepribadian, kemandirian dan kesehatan mental.

Terakhir yaitu khusus napi tipikor wajib melunasi uang pengganti kerugian negara atau subsider. 

“Semua napi yang telah diajukan untuk mendapatkan remisi telah memenuhi syarat. Namun yang menentukan lolos atau tidaknya adalah kewenangan Kemenkumham,” pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR