•   27 April 2024 -

Bak Koboi Tembakkan Senjata Api, 'Abang Jago' di BPP Ini Berakhir di Ruang Tahanan

Balikpapan - Redaksi
27 Januari 2023
Bak Koboi Tembakkan Senjata Api, 'Abang Jago' di BPP Ini Berakhir di Ruang Tahanan MK warga Balikpapan yang diamankan Polisi lantaran memberikan tembakan peringatan kepada tim survei. (ist)

KLIKKALTIM - Seorang pria di Balikpapan berinisial MK harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya dia diduga memiliki senjata api jenis glock. Senpi itu digunakannya saat hendak membubarkan tim survey tanah di salah satu lahan kosong pada Jumat (20/01/2023) pagi lalu. 

Kejadian itu bermula saat petugas BPN, RT, kelurahan dan kecamatan sedang melakukan survei tanah untuk keperluan negara di kawasan Kelurahan Gunung  Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan. 

MK yang merupakan pria 27 tahun itu tiba-tiba turun dari mobil yang dikendarainya. Sambil berteriak, senpi tersebut ditembakkan ke udara sebanyak dua kali. 

Baca juga : Balikpapan-Samarinda Masuk Daftar 5 Jalan Tol dengan Tarif Termahal

Sontak suara senpi jenis Glock 19 kaliber 7,65 mm itu membuat tim survei merasa terancam. Salah satu dari mereka yakni petugas dari Kejaksaan pun melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Balikpapan. 

"Dari laporan itu kami dari unit Jatanras Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya Jalan Ruhui Rahayu," ujar Kepala Sub Unit 2 Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Bayu, dikutip Kamis (26/01/2023). 

Polisi akhirnya menyita barang bukti senjata api jenis Glock 19 kaliber 7,65 mm, 10 butir peluru di dalam magazine serta dua selongsong peluru. Dalam keterangan yang didapatkan kepolisian, MK mengaku punya izin memiliki senjata jenis Glock tersebut. Kendati demikian, Bayu mengungkapkan masih mendalaminya. 

Baca juga : Emak-Emak Lawan Penjambret di Samarinda, Pelaku Babak Belur

Terkait motif pelaku MK diduga karena tak terima dengan cara tim survei yang mengunjungi lahan kosong tersebut. MK mengklaim lahan itu merupakan miliknya. Atas perbuatan itu dia pun disangkakan pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman. 

"Tidak ada perlawanan saat ditangkap meskipun cukup alot. Kami datang pukul tiga pagi  dan baru selesai pukul delapan pagi,” tambah Bayu. 

Kepada wartawan MK menjelaskan alasan mengapa dia membubarkan tim survei tersebut dengan menembakkan dua kali ke udara. Pasalnya dia mengklaim lahan tersebut merupakan miliknya. 

"Mereka (tim survei) bukan satu dua kali datang ke lokasi kita. Mungkin sudah ada delapan kali datang ke situ. Jadi saya hanya membubarkan saja dengan tembakan ke udara dua kali. Itu (tanah) masih masuk di areal kita," kata MK saat diwawancarai. 

Untuk diketahui tanah yang dikunjungi tim survei itu rencananya akan dibangun rumah dinas Kejaksaan. 

Baca juga : Bandara Samarinda Buka Penerbangan Perintis; Bersubsidi hingga Rp 485 Ribu, Ada Rute ke Maratua




TINGGALKAN KOMENTAR