•   21 December 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Emak-Emak Lawan Penjambret di Samarinda, Pelaku Babak Belur

Samarinda - Redaksi
06 Januari 2023
 
Emak-Emak Lawan Penjambret di Samarinda, Pelaku Babak Belur Ilustrasi jambret.

KLIKKALTIM - Seorang penjambret di Samarinda, AS (33) bernasib apes saat melakukan kejahatannya. Emak-emak yang menjadi korbannya melawan, sehingga pria pengangguran itu babak belur diamuk massa.

AS diringkus dan diamuk warga Jalan KH Damanhuri, Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (4/1) malam. Awalnya, sekitar pukul 20.00 Wita, dia merampas kalung milik Juminah (42) yang sedang dibonceng keluarganya yang juga seorang wanita, dari arah Jalan Gerilya menuju Jalan KH Damanhuri. Emak-emak itu sempat melawan meski kalungnya putus ditarik pelaku.

Dalam aksinya, AS yang juga mengendarai sepeda motor mengikuti motor yang ditumpangi Juminah di Jalan KH Damanhuri. Dia lantas menyalip dari kanan dan langsung menarik kalung Juminah.

"Kalung terputus. Ada sedikit perlawanan dari korban dan mencoba mengejar. Sempat tarik-tarikan, hingga akhirnya korban dan yang membonceng jatuh ke kanan menimpa pelaku dan motornya. Ketiganya sama-sama jatuh," kata Kapolsek Sungai Pinang AKP Noordhianto dikonfirmasi Kamis (5/1) sore.

Baca juga : Tertangkap Guncang Dadu, Bandar Judi di Samarinda: Cuma Hobi Pak Pol

Polisi yang datang ke lokasi kejadian langsung membawa pelaku ke Polsek Sungai Pinang. "Kita amankan barang bukti kalung emas 7 gram dan motor pelaku. Kita juga cek dulu, apakah motor itu hasil curanmor atau kejahatan lainnya. Pengakuannya pelaku itu motor pinjaman," ujarnya.

Noordhianto juga mengecek ke Polsek lainnya dan ke Polresta Samarinda terkait benar tidaknya pelaku seorang residivis. "Pelaku bukan warga Samarinda. Dia indekos di Jalan Damanhuri," sebutnya.

Polisi mengapresiasi keberanian warga melawan penjambret. "Dalam artian bahwa warga berani teriak, meminta tolong. Itu menurunkan mental pelaku yang akhirnya warga lain di sekitar juga berani ikut mengamankan," tambah Noordhianto.
Penyidik menetapkan AS sebagai tersangka dan mendekam di penjara Polsek Sungai Pinang. Dia dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Kasus ini masih kita kembangkan. Warga lainnya kalau ada yang pernah jadi korban jambret, dibegal oleh pelaku, silakan melapor ke Polsek," tutup Noordhianto.

Baca juga : Kota Gaib Saranjana di Kalimantan Selatan, Inilah 5 Kisah Misterinya Beredar Luas Sekarang

Baca juga : Polres Bontang Tangkap 2 Tahanan Balikpapan yang Kabur di Teluk Pandan

 

Sumber : Merdeka.com






TINGGALKAN KOMENTAR