•   03 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Inforial DPRD Kaltim

Tak Melulu Bantu Perkebunan Besar, Agiel Minta Pemprov Perhatikan Petani Kecil

Advertorial - Redaksi
02 November 2023
 
Tak Melulu Bantu Perkebunan Besar, Agiel Minta Pemprov Perhatikan Petani Kecil Agiel Suwarno Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur

KLIKKALTIM.COM - Keberpihakan Pempov Kaltim terhadap petani kecil dinilai masih minim. Pemerintah dinilai kerap hanya memberikan bantuan terhadap perusahaan perkebunan besar.

Oleh karena itu, Agiel Suwarno Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur pun mendorong agar Pemprov Kaltim untuk menggencarkan memberikan bantuan terhadap perkebunan rakyat.

Agiel mengatakan bahwa, setiap tahunnya Pemprov Kaltim senantiasa  menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim untuk program pada bidang tersebut.

"Sayangnya dari alokasi anggaran yang ada sangat minim diperuntukan kepada pelaku perkebunan rakyat" ungkap Agiel Suwarno, beberapa waktu lalu

Karena itulah Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur Agiel Suwarno berharap pemerintah lebih memperhatikan perkebunan rakyat. 

"Setiap tahun memang pasti dianggarkan, tapi untuk perkebunan rakyat harus ditingkatkan lagi untuk anggarannya," ucap Agiel, Belum lama ini.

Lanjutnya, Politisi PDIP Tersebut juga menjelaskan, terkait anggaran untuk perkebunan rakyat tak maksimal karena dipengaruhi oleh beberapa faktor.

"Diantaranya status lahan Area Pengelolaan Lain (APL), sementara perkebunan masyarakat masih dengan status kawasan hutan bahkan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan, sehingga dengan status tersebut memberikan dampak hambatan terhadap program pemerintah," jelasnya.

"Karena statusnya masih ada yang kawasan hutan dan HGU perusahaan ini yang kemudian perkebunan masyarakat belum bisa mendapatkan program bantuan itu," Sambungnya.

Dari beberapa faktor hambatan itu, Agiel mendesak kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat melakukan pencermatan status lahan dari perkebunan masyarakat, 

"apabila masih ditemukan perkebunan dengan status di luar APL, maka harus  dapat segera dikeluarkan dari status sebelumnya," tutupnya. (Adv/Mj)






TINGGALKAN KOMENTAR