Tak Dilayani Baik Urus Izin; DPM-PTSP Buka Kotak Pengaduan, Jaminkan Langsung Dievaluasi
Kotak pengaduan yang berada di area pelayanan Kantor DPM-PTSP Bontang.
BONTANG- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menyediakan kotak pengaduan untuk memberi ruang kepada pemohon atas layanan yang dikeluhkan atau kendala yang dialami.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur menyampaika, bahwa cara menggunakan kotak ada cukup melakukan scan barcode yang sudah disediakan di atas kotak aduan.
Setelah itu, masyarakat bisa mengisi nama beserta statusnya, kemudian memilih jenis pelayanan yang mengalami kendala.
"Setelah data terisi, masyarakat dapat menuliskan pesan atau keluhan secara langsung," ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Dia bilang, semua pengaduan akan ditindaklanjuti oleh petugas DPMPTSP Kota Bontang, untuk memastikan masalah terselesaikan dan pelayanan kepada publik lebih baik.
Dia menambahkan, kotak pengaduan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan kualitas layanan.
"Adanya kotak aduan ini, pengunjung maupun pemohon layanan bisa merasa didengar dan mendapatkan solusi yang cepat," jelas Aspiannur.
Selain kotak fisik, pengaduan juga bisa dilakukan secara digital melalui sistem Perizinan Digital DPMPTSP. Petunjuk dan formulir tersedia secara online, sehingga masyarakat bisa melaporkan keluhan dengan lebih cepat dan aman.
"Pemohon layanan DPMPTSP Kota Bontang dapat memperoleh pengalaman yang lebih nyaman, serta memudahkan pengawasan dan peningkatan kualitas layanan di masa depan," terangnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: