Pemkot Bontang Beri Insentif Bagi Investor; Tertuang di Produk Hukum Daerah
Analis Kebijakan Ahli Madya, DPM-PTSP Kota Bontang Karel saat rapat bersama Kementrian Investasi
BONTANG- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang tengah menyusun aturan untuk pemberian insentif bagi investor yang ingin menanamkan modal mereka.
Pemerintah Kota Bontang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberian Insentif, dan Kemudahan Penanaman Modal.
Analis Kebijakan Ahli Madya, DPM-PTSP Kota Bontang, Karel menyamoaikan bahwa, regulasi itu kini memasuki tahap pengesahan.
Dia bilang, kehadiran Raperda ini menjadi bentuk dukungan nyata Pemkot dalam membuka peluang investasi yang lebih luas dan kompetitif.
Ia menyebut, aturan tersebut disiapkan untuk memberi kepastian bagi investor mengenai pemberian insentif, kemudahan berusaha, hingga penyederhanaan prosedur.
"Kita sedang menyusun Perda kemudahan insentif dan kemudahan investasi sampai saat ini dalam proses pengesahan dengan DPRD," ujarnya saat rapat bersama Kementrian Investasi, Kamis (13/11/2025).
Namun, kata Karel, penyelesaian Raperda itu tidak bisa dilepaskan dari pembaruan dokumen perencanaan investasi daerah.
Karel bilang, bahwa Perda tersebut masih mengacu pada Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM), sehingga dokumen RUPM harus terlebih dahulu diperbarui agar selaras dengan kebutuhan investasi terkini.
"Kebetulan masih mengupdate rencana umum penanaman modal atau (RUPM)," terangnya.
Menurutnya, pembaruan RUPM penting untuk menyesuaikan arah pembangunan daerah, potensi kawasan industri, hingga kebutuhan infrastruktur yang terus berkembang.
Dengan dokumen yang mutakhir, insentif dan kemudahan yang diberikan dalam Perda nantinya dapat lebih tepat sasaran.
"Karena Perda insentif dan kemudahan investasi masih mengaju pada RUPM," pungkas Karel.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: