Polisi Buru “Bos Besar”, Pemasok Narkoba ke 4 Pengedar Jaringan Sabu Bontang-Kutim
empat pengedar narkoba dihadirkan saat konferensi pers di Mako Polres Bontang.
BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang terus memburu sosok “Si Bos”, yang diduga menjadi pemasok utama sabu kepada empat tersangka pengedar yang sebelumnya berhasil ditangkap.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard mengatakan, tersangka berinisial SP diduga memiliki hubungan langsung dengan sang pemasok. SP berperan sebagai perantara yang kemudian mendistribusikan sabu tersebut kepada tiga rekannya untuk diedarkan di wilayah Bontang.
“Si Bos masih kami buru. Berdasarkan keterangan tersangka, mereka berkomunikasi menggunakan saluran khusus yang sulit dilacak. Kami hanya menemukan jejak komunikasi yang mengarah ke pemasok itu,” ujar AKP Rihard, Selasa (11/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka mengaku baru dua bulan menjalankan aktivitas sebagai pengedar. Sabu dijual dengan harga bervariasi, bahkan mencapai Rp600 ribu per poket.
Metode transaksi mereka pun berubah-ubah untuk mengelabui petugas, mulai dari sistem jejak hingga pertemuan langsung dengan kurir.
“Keuntungan mereka masih kami dalami. Yang jelas, jaringan ini sudah kami bongkar dan aktivitasnya berhasil dihentikan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, atresnarkoba Polres Bontang berhasil membongkar jaringan pengedar sabu yang melibatkan empat tersangka. Para pelaku diamankan pada Selasa (4/11/2025) dengan barang bukti sebanyak 26,31 gram sabu yang dikemas dalam 42 poketan siap edar.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah setempat.
“Pengungkapan jaringan ini berawal dari laporan warga. Kami kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap empat tersangka,” ujar AKBP Widho dalam konferensi pers di Mapolres Bontang, Selasa (11/11/2025).
Tersangka pertama yang diamankan adalah WW (22), warga Kelurahan Gunung Telihan. Ia ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Soekarno-Hatta Gang Bandung dengan barang bukti tiga poket sabu.
“Dari hasil pemeriksaan, WW mengaku memperoleh barang tersebut dari rekannya berinisial SY (45) dan SP (35),” jelas Widho.
Berdasarkan keterangan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SY dan SP di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur. Dari tangan keduanya, petugas menyita 39 poket sabu siap edar.
Kedua pelaku mengaku mendapat pasokan barang dari seseorang berinisial DI (35) yang tinggal di Kelurahan Loktuan, Bontang. Polisi pun kembali bergerak dan berhasil mengamankan DI beserta bukti percakapan yang menghubungkannya dengan jaringan pemasok.
“Peran DI ini sebagai penghubung antara pengedar dengan bandar besar. Sementara SP menjadi penerima barang, dan dua lainnya berperan sebagai pengedar di lapangan,” terang Kapolres.
Keempat tersangka kini telah ditahan di Mapolres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami tidak main-main dengan narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti. Ruang gerak para pelaku akan terus kami pantau agar masyarakat tidak menjadi korban,” tegas AKBP Widho.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: