Ingin Gelar Pameran di Bontang; Begini Tahapan Perizinannya, DPM-PTSP Jamin 1 Minggu Kelar
ilustrasi pameran dagang dan hiburan insidentil
BONTANG– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) beberkan 13 masyarakat yang harus dipenuhi untuk pengurusan izin pameran dagang dan hiburan insidentil.
Hal itu disampaikan oleh, Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Kota Bontang, Sofyansyah.
Dia bilang, syarat pertama dengan scan KTP asli penanggung jawab, kemudian scan proposal kegiatan. Dan diikuti NIB perusahaan pelaksana event atau event organizer.
"Khusus pameran dagang, pemohon juga harus mengunggah scan rekomendasi dari Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan," ungkapnya.
Setelah itu, pemohon wajib melampirkan scan surat izin keramaian dari kepolisian, rekomendasi RT atau kelurahan, serta rekomendasi dari kecamatan. Lalu scan surat izin pemakaian tempat dari pemilik lokasi.
"Seperti kalau di lang-lang berarti ke pemerintah melakui Dispopar, karena itu ranahnya Dispopar," jelasnya
Dia menyebut, syarat berikutnya ialah surat pernyataan tanggung jawab penanganan kebersihan bermaterai, serta rekomendasi Dinas Perhubungan (Dishub), terkait lalu lintas dan parkir, atau surat pernyataan tanggung jawab pengelolaan parkir bermaterai.
Khusus kegiatan pameran dagang, diperlukan pula kesepakatan partisipasi dengan asosiasi pedagang lokal.
"Kalau syarat terakhir itu, scan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan scan slip pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terakhir," terangnya.
Lanjut Sofyansyah, untuk seluruh proses perizinan jangka waktu layanannya sekitar tujuh hari kerja dan tanpa biaya apapun.
Mekanismenya dimulai dari pembuatan akun perizinan digital, kemudian pemohon mengajukan permohonan dan mengunggah semua berkas.
Setelah mengunggah berkas, pemohon akan mendapat email saat berkas dinyatakan lengkap. Setelah menerima notifikasi surat izin, pemohon mengisi survei kepuasan masyarakat.
"Tahap akhir itu, pemohon menerima surat izin resmi pameran dagang dan hiburan insidentil yang dapat diunduh melalui perizinan digital," pungkasnya
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: