•   20 September 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pansus DPRD Bontang Temukan Dugaan Pelanggaran, Amdal 3 Perusahaan Ini Minta Dievaluasi

Advertorial - M Rifki
16 Mei 2024
 
Pansus DPRD Bontang Temukan Dugaan Pelanggaran, Amdal 3 Perusahaan Ini Minta Dievaluasi Ketua Pansus Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) DPRD Bontang Rusli/Dok Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) DPRD Bontang meminta Pemerintah untuk mengevaluasi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) 3 perusahaan. 

Ketua Pansus LKPJ DPRD Bontang Rusli mengatakan, 3 perusahaan itu diantaranya PT Energi Unggul Persada (EUP), PT Graha Power Kaltim (GPK) dan PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI). 

Laporan itu disampaikan di dalam rapat paripurna Wali Kota Bontang Basri Rase beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Dinilai Istimewakan Lulusan Tertentu, Pansus DPRD Bontang Minta Pemkot Evaluasi Sistem Mutasi Jabatan

Dari catatan Pansus LPKJ menemukan adanya dugaan pelanggaran dari Amdal tersebut. Dikhawatirkan, jika dibiarkan berlarut-larut akan memicu persoalan di kemudian hari. 

Pun demikian, Rusli tak menyebutkan eksplisit hasil temuan Pansus LPKJ. "Jadi Pemkot Bontang harus bisa mengevaluasi ambdal perusahaan. Di 3 perusahaan ini PT EUP, GPK, dan KNI kita temukan ada catatan," ucap Rusli kepada Klik Kaltim. 

Lebih lanjut, untuk memastikan semua rekomendasi Pansus harus dijalankan. Karena temuan tim juga berdasarkan fakta yang didapat. 

Baca Juga : Fraksi An-Nur DPRD Bontang Setuju Bentuk Pansus PT EUP

Semisal berdasarkan hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Daerah (PROPER) Daerah Provinsi Kaltim. 

"Kan ada juga perusahaan di Bontang yang masih dapat Properda merah. Jadi kita harus minta ke Pemkot pengawasan di perketat. Bontang ini Kota Industri dan harus ramah dampaknya ke masyarakat," tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah Bagian External Relations PT EUP Jayadi mengaku belum menerima sorotan yang dilayangkan DPRD Bontang melalui Pansus LKPJ. 

Menurutnya, dalam Amdal banyak komponen yang diuraikan. Makanya dirinya meminta penjelasan bagian mana yang disoroti. 

Kemudian penyebab PT EUP mendapat hasil PROPERDA merah akibat adanya addendum pada Amdal. Addendum dilakukan karena ada pembangunan unit usaha dari PT EUP. 

Selain itu, ada juga kejadian kebakaran dan menimbulkan dampak. Upaya yang dilakukan perusahaan sudah membangun Hydrant untuk menjangkau bangunan saat terjadi masalah kebakaran. 

"Ini kita lagi adendum Amdal. Tapi kalau soal hasil DPRD sampai sekarang belum menerima hasil temuan mereka apa saja," ucap Jayadi. Sementara 2 perusahaan lainnya masih dikonfirmasi media ini. (adv)






TINGGALKAN KOMENTAR