•   04 May 2024 -

Inforial DPRD Bontang

Kemenag Diminta Evaluasi Sistem Pengawasan Ponpes

Advertorial - Redaksi
30 November 2023
Kemenag Diminta Evaluasi Sistem Pengawasan Ponpes Anggota Komisi III DPRD Bontang Rusli/Dok Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM - Kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh oknum pimpinan salah satu pondok pesantren (Ponpes) di kawasan Bontang Selatan mendapat atensi dari anggota DPRD Bontang, Rusli Ali.

Selain proses hukum. Menurutnya, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) setempat juga harus bersikap tegas guna memastikan peristiwa serupa tidak kembali terulang.

“Kasian kami yang punya anak perempuan yang sedang mondok. Kami jadi takut rasanya. Akhir-akhir ini ada beberapa pondok yang melakukan asusila termasuk yang ada di nyerakat tapi sampai saat ini masih aja berjalan seolah tidak pernah ada masalah,” tulisnya menanggapi pemberitaan di grup WhatsApp, Kamis (30/11).

Kata dia, kembali berulangnya dugaan kasus asusila di lingkungan ponpes ini sangat mengecewakan. Ia menduga adanya intervensi yang sangat kuat, hingga berita dan masalahnya seolah tak pernah ada.

“Ini terulang lagi di tempat yang berbeda. Apakah ada pembelaan kuat lagi????,” cecarnya.

Lebih lanjut, Rusli menyentil Kepala Kemenag Bontang. Menurutnya, kesalahan tidak mencabut izin oprasional ponpes lain di kasus sebelumnya jangan sampai terulang kembali.

“Bapak Kemenag yang terhormat, jangan asal bicara tanpa ada bukti. Kasus asusila sebelumnya yang di nyerakat, Bontang Lestari kenapa tidak dicabut izin operasinya. Sampai sekarang anteng-anteng aja itu seolah tak pernah ada masalah,”

“Karena pembiaran itulah akhirnya pelaku membalikkan fakta bahwa itu hanya orang iri dan ingin menjatuhkan nama baik saya. Buktinya, jika saya bersalah kenapa saya tidak dihukum. Enakkan seperti itu????,” tandasnya.

Baca Juga : Minta Pemkot Bontang Tingkatkan Pelayanan Penyakit Kronis di RSUD Bontang

Terpisah, Kepala Kemenag Bontang Muhammad Hamzah mengaku saat ini sedang menelusuri informasi adanya laporan kasus asusila di salah satu Ponpes kawasan Bontang Selatan tersebut.

Karena pihaknya belum menerima informasi resmi dari Polres Bontang. Kendati begitu, dirinya akan memeriksa langsung terkait lokasi yang dimaksud.

“Saya belum terima laporannya. Cuman kita akan tindaklanjuti juga,” kata Hamzah kepada wartawan.

Lebih lanjut, Hamzah menilai saat terbukti benar adanya praktik kekerasan atau pelecehan seksual, sanksi yang bisa dikenakan bisa sampai pencabutan izin dan penutupan pesantren.

“Pasti kita akan cabut izin kalau benar. Ini pelanggaran berat kalau terbukti. Kita tunggu saja yah,” pungkasnya.

Ramai diberitakan sebelumnya, Salah satu pimpinan pondok pesantren di Bontang dilaporkan ke polisi karena kasus asusila di bawah umur.

Korban diketahui sudah melapor ke Polres Bontang pada Rabu (29/11/2023). Kerabat korban menerangkan pelaku melakukan tindak pidana asusila. Bahkan, aksi bejat tersebut dilakukan sejak korban berusia 17 tahun, setahun lalu.

Modusnya pelaku diminta untuk setor hapalan. Sekitar pukul 00.00 Wita, apabila setoran ayatnya salah korban diminta untuk memijat pelaku. Parahnya korban sempat disuruh membuka pakaiannya.




TINGGALKAN KOMENTAR