•   21 November 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Haramkan Iklan Rokok; DPMPTSP Pastikan Tak Ada Lagi di Jalan Protokol

Advertorial - Asriani
20 November 2025
 
Haramkan Iklan Rokok; DPMPTSP Pastikan Tak Ada Lagi di Jalan Protokol Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kota Bontang, Muhammad Aspiannur.

BONTANG- Pemerintah Kota Bontang menegaskan larangan total iklan rokok di seluruh wilayah kota. 

Peraturan ini tertulis di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Kebijakan ini selaras dengan upaya mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) dan menjaga ruang publik dari promosi rokok.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Muhammad Aspiannur memastikan tidak ada izin yang diterbitkan untuk reklame rokok sejak Perda diterapkan. 

“Kalau aturannya melarang, tidak mungkin kami keluarkan izin. Jadi semua bentuk reklame rokok otomatis tidak bisa dipasang,” tuturnya.

Meski demikian, Aspiannur mengakui, di awal tahun 2035 pihak DPMPTSP menemui beberapa reklame rokok yang terpasang tanpa izin bahkan tanpa membayar pajak daerah. 

Mendapati hal itu, semua papan reklame tersebut langsung ditindak tegas dengan mencabut semua iklan tak berizin tersebut. 

“Karena itu, kami lakukan penertiban dan pencabutan bersama tim gabungan. Reklame rokok tidak ada dasar izinnya, sehingga wajib dicopot,” terang Aspiannur.

Dia bilang, sebagian besar reklame ilegal berada di lokasi strategis. Seperti, berada di wilayah Jalan Patimura, Kelurahan Api-api dan sebagian ada di  ruas jalan protokol. 

Setelah operasi penertiban, lanjutnya,  seluruh iklan yang terpasang tak berizin  berhasil dibersihkan.

“Saat ini sudah bersih. Kami turun bersama untuk memastikan tidak ada yang tersisa,” jelasnya.

Pemkot Bontang menegakkan Perda, sebagai bentuk keseriusan sekaligus menciptakan ruang publik yang aman dan sehat bagi masyarakat, terutama pada anak sekolah dari pengaruh iklan rokok.

"Kalau ada yang masih pasang, akan langsung kami tertibkan. Kami tidak kompromi karena aturannya jelas," jelas Muhammad Aspiannur.






TINGGALKAN KOMENTAR