Pemkot Mulai Terapkan Tiket Masuk Mulai 1 Maret; Ini Objek Wisata yang Dipungut
Pelataran Bontang Kuala mulai diterapkan tiket masuk per 1 Maret 2026.
BONTANG- Pemkot Bontang mulai menerapkan retribusi masuk tempat wisata terhitung 1 Maret 2026. Kebijakan ini mula-mula akan berlaku di sejumlah objek wisata termasuk pelataran Bontang Kuala.
Kelala Dinas Pemuda Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bontang Eko Mashudi mengatakan, tarif retribusi dibagi untuk 3 kelompok yakni untuk anak-anak sebesar Rp 2 ribu, orang dewasa Rp 5 ribu serta turis mancanegara Rp 90 ribu.
Eko beralasan, penarikan retribusi ini sudah disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
"Karena ada aturan akhirnya kami berlakukan. Ini bertahap juga. Sembari sosialisasi," ucap Eko Mashudi.
Objek Wisata yang Dipungut
Beberapa spot masuk berbayar diantaranya Mangroge Berbas Pantai, Pulau Beras Basah, Pelataran Bontang Kuala.
Pungutan nanti akan dikelola oleh Dispora atau bermitra dengan warga setempat. Sedangkan, pendapatan ini akan disetor langsung ke kas daerah.
"Nanti ada yang kelola juga. Uangnya disetor ke kas daerah," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: