Ahli Hukum Sebut Pengembalian Mobil Rp 8,5 Miliar Cacat Hukum; Ini Cara yang Harus Ditempuh
Pakar Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah (IG)
KALTIM - Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud untuk mengembalikan mobil dinas Rp 8,5 miliar yang terlanjur dibeli dinilai cacat prosedur.
Pakar Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menjelaskan, tidak ada istilah pengembalian barang dalam prosedur pengadaan yang telah tuntas dibayarkan oleh negara.
Pria yang akrab disapa Castro ini menjelaskan bahwa peristiwa jual-beli antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan pihak penyedia telah selesai karena uang daerah sudah dikucurkan dan barang sudah tersedia. Secara yuridis, perbuatan hukum tersebut sudah final sehingga pengembalian dana dari penjual ke kas daerah dianggap tidak berdasar.
"Jadi perbuatan ini sudah selesai, tidak bisa dan tidak ada istilah dikembalikan. Kemudian si penjual mengembalikan uang itu, itu kan keliru. Kalaupun ingin dilakukan, itu dilakukan tidak berdasarkan aturan hukum yang ada," ujar Herdiansyah seperti dilansir dari Kaltimtoday, Senin (2/3/2026).
Castro ini menilai tindakan tersebut bersifat extra legal atau di luar ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengkhawatirkan adanya penggunaan otoritas pejabat publik yang menekan pihak penyedia melalui relasi kuasa agar bersedia menerima kembali unit kendaraan tersebut.
Jika pemerintah daerah ingin membatalkan penggunaan kendaraan tersebut, Herdiansyah menyarankan prosedur lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Namun, karena unit tersebut kini berstatus barang bekas, harga lelang diprediksi akan berada di bawah harga pasar saat pembelian.
Herdiansyah menegaskan, apabila terjadi selisih harga dari hasil lelang tersebut, maka Gubernur harus bertanggung jawab menggantinya secara pribadi. Langkah ini dinilai sebagai satu-satunya cara yang transparan dan sesuai dengan mekanisme pertanggungjawaban keuangan daerah.
"Lelang melalui KPKNL, kemudian selisih harga karena itu sudah mobil bekas, itu harus dibayarkan melalui Gubernur kalau memang serius. Supaya langkah-langkah yang dilakukan bisa diketahui dan terbuka kepada publik," tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya dugaan selisih antara nilai anggaran Rp 8,5 miliar dengan harga pasar sebenarnya dari mobil jenis Range Rover tersebut. Ia meminta transparansi penuh agar publik mengetahui ke mana aliran dana tersebut dan bagaimana nasib uang daerah yang sudah dikeluarkan.
Herdiansyah mengingatkan bahwa kebijakan pimpinan daerah harus selalu bersandar pada regulasi, bukan sekadar keputusan otoritas yang melompati prosedur hukum. Hal ini penting guna menghindari preseden buruk dalam tata kelola aset dan keuangan daerah di masa depan.
Sebelumnya, Pemprov Kaltim melalui Diskominfo menyatakan bahwa proses administrasi pembatalan pengadaan sedang berjalan. Pihak penyedia disebut kooperatif dan dana pengadaan direncanakan akan segera disetorkan kembali ke kas daerah dalam waktu maksimal 14 hari.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: