Disdikbud Imbau Sekolah Swasta Tak Boleh Tahan Ijazah karena Menunggak
Kepala Disdikbud Bontang Abdu Safa Muha
BONTANG- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menyiapkan langkah untuk merespons praktik penahanan ijazah siswa oleh sejumlah sekolah, khususnya yang dikelola swasta.
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha mengungkapkan, pihaknya bakal menyampaikan hal tersebut dalam forum pertemuan kepala sekolah. Ia menilai, praktik tersebut perlu ditinjau kembali karena sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
"Tapi ini nanti juga akan saya bahas itu kalau ada pertemuan kepala-kepala sekolah," ungkapnya kepada media ini, Senin (20/04/2026).
Kata dia, persoalan ini bukan hal baru dan kerap muncul akibat tunggakan administrasi siswa. Di satu sisi, sekolah membutuhkan dana operasional untuk menggaji guru dan menjaga keberlangsungan kegiatan belajar. Namun di sisi lain, penahanan ijazah berdampak serius bagi masa depan siswa.
Menurutnya, praktik menjadikan ijazah sebagai jaminan pembayaran justru berisiko menghambat siswa melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.
"Lulusan tidak dapat mendaftar ke jenjang pendidikan berikutnya maupun memenuhi syarat administrasi kerja," terangnya.
Abdu Safa memahami dilema yang dihadapi sekolah swasta. Namun, kepentingan siswa harus tetap menjadi prioritas. Ia mendorong sekolah setidaknya memberikan salinan ijazah agar bisa digunakan sementara waktu.
Ia juga mengungkapkan, kasus serupa masuk dalam deteksi dini Disdikbud Bontang. Ia menilai, jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi meningkatkan angka putus sekolah karena siswa tidak memiliki dokumen kelulusan.
"Kasihan itu anak-anak generasi kita kalau kita gituin. Satu sisi saya paham itu, bagaimana teman-teman juga di yayasan menggaji guru, dilematisnya itu," jelas Safa Muha.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: