•   19 May 2024 -

Aturan Terbaru, PNS yang Meninggal Dapat Santunan Rp 8 Juta

Nasional - Redaksi
22 Maret 2023
Aturan Terbaru, PNS yang Meninggal Dapat Santunan Rp 8 Juta Ilustrasi PNS.

KLIKKALTIM.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal dunia akan mendapat asuransi kematian Rp 8 juta. Aturan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 128/PMK/02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang dikeluarkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. 

Beleid yang diteken pada 13 Maret 2023 itu mulai berlaku pada 1 April 2023 mendatang.  Beleid tersebut juga mengatur santunan terhadap istri atau suami PNS yang meninggal dunia dengan menerima manfaat asuransi kematian sebesar Rp6 juta. Sementara itu, anak PNS yang meninggal dunia besaran manfaat asuransi kesehatan senilai Rp4 juta.

"Peserta atau pensiunan peserta (PNS) meninggal dunia diberikan sebesar Rp8 juta," demikian bunyi Permenkeu 23/2023 dikutip Selasa (21/3/2023).

Besaran manfaat asuransi kematian PNS yang diatur Sri Mulyani ini berbeda jika dibandingkan yang tertuang dalam PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS. Pasalnya, dalam aturan itu, besaran manfaat asuransi kematian PNS dihitung dengan rumus.

Sebelum ini, PNS yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali B dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 2 (1+0,1B/12) P2.

P2 adalah penghasilan terakhir yang mencakup Gaji Pokok, Tunjangan Istri/Suami, dan Tunjangan Anak.

Sementara B adalah jumlah bulan terhitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai tanggal peserta meninggal dunia.

Sementara itu, bagi istri atau suami PNS yang meninggal dunia mendapat santunan satu setengah kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 1,5 (1+0,1C/12) P2.

C adalah jumlah bulan terhitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia sampai dengan tanggal istri/suami/anak meninggal dunia.

Kemudian anak PNS yang meninggal dunia memperoleh santunan sebesar tiga perempat kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas dikalikan P2, atau dengan rumus: 0,75 (1+0,1C/12) P2.

Dalam aturan ini, ditetapkan bahwa besaran santunan tak boleh kurang dari Rp500 ribu.




TINGGALKAN KOMENTAR