•   02 May 2024 -

3 Santri Dianiaya Guru Ponpes di Samarinda, Disiram Air Panas hingga Kepala Dibenturkan ke Tembok

Samarinda - Redaksi
11 Maret 2023
3 Santri Dianiaya Guru Ponpes di Samarinda, Disiram Air Panas hingga Kepala Dibenturkan ke Tembok Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan oknum guru aniaya tiga santrinya hingga lebam. (Foto:Antara/Ist)

SAMARINDA, KLIKKALTIM - Seorang guru pondok pesantren (ZH) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap Polisi karena menganiaya 3 santri. Korban mengalami trauma setelah mendapat bermacam kekerasan. 

Dari informasi yang dihimpun, guru ponpes tersebut melakukan kekerasan karena merasa kesal dan ingin memberikan efek jera kepada santri.  ZH tega menganiaya tiga santri dengan cara memukul menggunakan rotan, menginjak dada, membenturkan kepala santri ke tembok, dan menyemprotkan air panas. 

Baca juga: Dituduh Curi Uang Rp 200 Ribu, Santri di Samarinda Tewas Diduga Dihajar Senior

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, kekerasan ZH kepada tiga anak didiknya yang masih berumur tujuh tahun diduga kesal karena mereka selalu melanggar peraturan di ponpes.   

"Ketiga anak itu disebut nakal oleh ZH karena pernah mengambil barang atau mencuri. Awalnya pelaku sudah mencoba menasehati atau menegur, tetapi tetap diulangi, sehingga terjadilah kekerasan," katanya, kamis (9/3/2023). 

Dari pengakuan ZH, kata Ary, dirinya tidak pernah melakukan kekerasan sebelumnya. Hanya memberikan hukuman seperti membersihkan kamar mandi.   

"Karena sudah kesal, sehingga pelaku mengaku terpaksa melakukan kekerasan, dengan tujuan memberikan efek jera," ungkapnya.

Ketiga korban penganiayaan yang dilakukan oknum guru ini masih memiliki hubungan keluarga.   

"Ketiga anak ini kebetulan masih keluarga, jadi mereka langsung memberitahukan kepada orang tua, dan melapor ke Polresta Samarinda," ungkapnya.

Selain menangkap pelaku, sambungnya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa hanger baju, rotan, wadah untuk penyemprotan, dan teko.

Baca juga: Biadab, Kakek di Samarinda Cabuli Cucu yang Difabel Hingga Hamil

Saat ini, untuk mempertaggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolresta Samarinda.    Atas perbuatannya, pelau dikenakan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76c Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancama paling lama tiga tahun enam bulan penjara.




TINGGALKAN KOMENTAR