•   25 April 2024 -

Polisi Dikirimi Karangan Bunga dari Waria Usai Berhasil Tangkap Ferdian

Regional - Asriani
08 Mei 2020
Polisi Dikirimi Karangan Bunga dari Waria Usai Berhasil Tangkap Ferdian Markas Polrestabes Bandung dikirimi karangan bunga usai berhasil menangkap pelaku prank memberikan bingkisan berisi sampah, yakni Ferdian Paleka. Karangan bunga diberikan oleh komunitas transpuan atau waria pada Jumat (8/5).

KLIKKALTIM.COM -- Markas Polrestabes Bandung dikirimi karangan bunga usai berhasil menangkap pelaku prank memberikan bingkisan berisi sampah, yakni Ferdian Paleka. Karangan bunga diberikan oleh komunitas transpuan atau waria pada Jumat (8/5).

Sejauh ini, ada dua buah karangan bunga yang diletakkan di halaman depan Mapolrestabes Bandung. Karangan bunga tersebut memiliki desain huruf, kalimat serta warna bunga yang berbeda-beda.

"Terima Kasih Pak Polisi atas Ditegakkannya Keadilan bagi Kaum Minoritas," mengutip kalimat yang tercantum di karangan bunga dengan pengirim Srikandi Pasundan.

Satu karangan bunga lainnya diberikan oleh Yayasan Srikandi Sejati yang juga bagian dari kelompok transpuan.

"Terima kasih atas kinerjanya," mengutip kalimat dalam karangan bunga pemberian Yayasan Srikandi Sejati.

Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Bandung Komisaris Santhi Risnawati membenarkan karangan bunga itu berasal dari kelompok transpuan, Yayasan Srikandi Jawa Barat. Mereka mengirimkan karangan tersebut pada Jumat pagi (8/5).

"Iya, karangan bunga itu dari kelompok waria Jawa Barat. Mereka mengirimkan tadi pagi setelah tahu Ferdian sudah ditangkap," ujar Santhi.

Diketahui, Ferdian bersama seorang rekannya M. Aidil berhasil ditangkap di Tol Jakarta-Merak pada pukul 00.30 WIB, Jumat dini hari (8/5). Sebelumnya polisi juga telah menahan seorang rekan Ferdian bernama Tubagus Fahddinar.

Mereka sempat memberikan 'bingkisan' sampah kepada sejumlah waria di tengah pandemi virus corona. Mereka lalu menjadi sorotan lantarna mengunggah video saat memberikan bingkisan ke media sosial.

Kepada ketiga tersangka, penyidik Polrestabes Bandung menerapkan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.




TINGGALKAN KOMENTAR