•   20 April 2024 -

Buronan 10 Tahun Kasus Korupsi Ditangkap Saat Bersembunyi di Tenda Pengungsian Sulbar

Regional - Redaksi
28 Januari 2021
Buronan 10 Tahun Kasus Korupsi Ditangkap Saat Bersembunyi di Tenda Pengungsian Sulbar Buronan korupsi ditangkap saat bersembunyi di tenda pengungsian gempa Sulbar/Merdeka

KLIKKALTIM.COM - Pelarian buronan kasus korupsi proyek pengadaan partisi dan penataan ruang Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Pare-Pare, Mubassir akhirnya berakhir.

Tersangka kasus rasuah Kota Pare-Pare tahun anggaran 2007 ini ditangkap saat bersembunyi di tenda pengungsian korban gempa di Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis 27 Januari 2021.

Mubassir ditangkap tim tangkap buron (Tabur) yakni Kejati Sulsel, Kejari Pare-Pare, Kejati Sulbar dan Kejari Mamuju di salah satu tenda pengungsian gempa Mamuju, Perumahan Mutiara Gading Jalan H. Hapati Hasan, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (28/1) sekitar pukul 16.00 WITA.

Buronan korupsi ini ditangkap tim Kejari Mamuju saat asyik berkumpul dengan keluarga di tenda pengungsian.

"Iya kami tangkap di tenda pengungsian, sang buron mungkin dia bersembunyi berbaur dengan keluarganya selama di tenda pengungsian gempa," kata salah Satu anggota Kejari Mamuju, Arif dilansir dari  merdeka.com.

Sementara itu, Kasi Penkum Kajati Sulbar, Amiruddin mengatakan, buronan korupsi dilakukan  Terpidana korupsi itu langsung dibawa ke Pare-Pare.

 

"Untuk dilakukan kembali proses administrasi," kata Amiruddin.

 

Dia melanjutkan, Mubassir merupakan terpidana tindak pidana Korupsi Proyek Pengadaan Partisi dan Penataan Ruangan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Pare-Pare Tahun tahun Anggaran 2007, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 200.138.390.10.


Mubasir, terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1617 K/Pid.Sus/2011 tanggal 19 Maret 2012, dengan menyatakan terpidana Mubassir, S.Sos dihukum pidana penjara selama selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 2 bulan.

"Menghukum pula terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 30.753.122,67, apabila tidak mampu membayar uang pengganti tersebut maka terpidana menjalani pidana penjara selama 3 bulan."




TINGGALKAN KOMENTAR