Bawaslu Bontang Turunkan Paksa Spanduk Caleg yang Melanggar
KLIKKALTIM.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang menurunkan paksa alat peraga kampanye yang dipasang di tiang listrik dan pohon, Rabu (3/1/2024) pagi.
Pencabutan paksa itu dilakukan oleh Bawaslu, Satpol-PP, Dishub, dan ada juga KPU. Tim terpecah menjadi 3. Menyisir wilayah Kecamatan Bontang Barat, Bontang Utara dan Bontang Selatan.
Dari pantauan Klik Kaltim, di Jalan Slamet Riyadi hingga Jalan RE Martadinata Kelurahan Loktuan tim masih mendapati banyak spanduk yang terpasang di tiang listrik.
Komisioner Bawaslu Bontang Syariah mengatakan, di Loktuan terdapat 1 Calon Legislatif yang didapat spanduknya banyak melanggar.
Padahal seluruh Partai Politik sudah jauh-jauh hari diberikan himbauan memasang alat peraga kampanye sesuai yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemilu 2024.
"Tim terbagi 3. Kita sisir awal di Loktuan. Sudah ada puluhan. Satu caleg yang banyak spanduknya kita turunkan paksa," ucap Syariah saat dijumpai Rabu (3/1/2024).
Lebih lanjut Syariah menjelaskan alat peraga itu akan dibawa ke Kantor Bawaslu Bontang di Jalan S Parman. Para pemilik spanduk yang ditertibkan bisa langsung mengambilnya.
Untuk kegiatan penertiban ini dilakukan hanya 1 hari ini full. Penindakan ini untuk menindaklanjuti laporan warga yang merasa terganggu dengan pemasangan APK di fasilitas umum.
"Spanduk bisa diambil kita persilahkan. Kalau untuk kegiatan penertiban hari ini saja. Untuk data nanti menyusul," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: