Tuduhan Politik Uang Oknum RT Terbantahkan, Bawaslu Bontang Tak Temukan Pelanggaran
BONTANG - Tuduhan politik uang yang dilakukan salah satu RT di Loktuan, Kecamatan Bontang Utara terbantahkan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang menetapkan laporan politik uang yang dilakukan oleh oknum RT ternyata tak terbukti.
Komisioner Bawaslu Bontang Ismail Usman mengatakan, dari hasil penyelidikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak ada bukti yang jelas terkait tudingan politik uang seperti yang dituduhkan.
“Kualitas alat buktinya kurang. Tidak ada juga di situ(video-red) menyatakan ada janji akan kasih uang,” ungkap Ismail kepada wartawan baru-baru ini.
Ismail menjelaskan, mulanya oknum RT dilaporkan karena menjanjikan akan memberi uang kepada warga. Tetapi saat ditelisik, tidak satupun bukti yang membenarkan tudingan tersebut.
Di samping itu, video yang beredar direkam pada 12 September atau 10 hari sebelum kandidat ditetapkan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota. Dengan begitu, Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran dari laporan kepada Ketua RT.
“Tidak ada buktinya, toh itu juga video lama belum ditetapkan calon,” ungkap Ismail.
Pengurus Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) melaporkan oknum RT di Bontang terkait dugaan politik uang ke Bawaslu Jum'at (8/11/2024).
Sekretaris dari PHM Risfani sebagai pelapor mengatakan pihaknya melaporkan beberapa dugaan pelanggaran pemilu.
Pertama kata dia dugaan menjanjikan politik uang, kedua dugaan terindikasi sebagai tim yang dibekali untuk mendata pemilih di beberapa wilayah RT tersebut.
Laporan ini sesuai dengan Pasal 73 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati."Kami melaporkan salah satu RT di Bontang diduga mengunakan politik uang," ucapnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: