•   22 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Basri - Chusnul Bisa Ajukan Sengketa ke Bawaslu, Begini Alur Penanganan Perkara

Politik - M Rifki
15 Mei 2024
 
Basri - Chusnul Bisa Ajukan Sengketa ke Bawaslu, Begini Alur Penanganan Perkara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang Ismail Usman/Dok Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Pasangan Basri Rase dan Chusnul Dhihin bisa menempuh keberatan atas putusan KPU yang menganulir pencalonan mereka ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bontang

Bawaslu membuka waktu selama 3 hari untuk menerima laporan sengketa dari pasangan Basri - Chusnul. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang Ismail Usman mengatakan, laporan keberatan bisa dilakukan usai Berita Acara (BA) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang.

"Silahkan kalau mau disengketakan. Batas waktu maksimal hanya 3 hari melakukan permohonan sejak BA KPU diterbitkan," ucap Ismail Usman, Kamis (16/5/2024). 

Baca Juga : Pasangan Basri - Chusnul Ditetapkan KPU Bontang Tidak Memenuhi Syarat

Penanganan Perkara 

Ismail mengatakan, setelah laporan masuk internal Bawaslu akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan perkara ini terdaftar atau tidak. Apabila perkara ini teregistrasi, akan ditindaklanjuti ketahap berikutnya yakni musyawarah.

Dijelaskan ada 2 tahap musyawarah, untuk tahap awal dilakukan musyawarah dengan skema mediasi dalam kurun waktu paling lama selama dua hari. Jika tidak menemukan kesepakatan, maka lanjut ke tahap musyawarah terbuka.

"Jadi ada tahap musyawarah. ada musyawara aja seperti mediasi. ada musyawarah terbuka semacam sidang adjudikasi seperti di penanganan sengketa di pemilu," katanya.

Waktu Proses penyelesaian sengketa ini terbatas, hanya 12 hari kalender terhitung sejak diterimanya permohonan. batas waktu ini diatur dalam pasal 28 perbawaslu tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketan Plikada dan Pilgub.

"Waktu proses penyelesaian sengketa kita terbatas cuman 12 hari saja," tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang menyatakan calon perseorangan pasangan Basri Rase dan Chusnul Dhihin Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Kamis (16/5/2024). 

Ketua KPU Bontang Muzarroby Renfly mengatakan, alasan TMS karena pasangan Basri-Chusnul terlambat mengunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga waktu berakhir, 3 x 24 jam. 

"Tidak memenuhi syarat karena terlambat submit Silon," ungkap Muzzaroby Renfly saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/5/2024). 

Diketahui, setiap pasangan perseorangan wajib menyerahkan surat pernyataan dukungan atau Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model Pernyataan Identitas Pendukung Kwk) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Silon. 

Pasangan Basri - Chusnul belum memenuhi salah satu persyaratan tersebut hingga 3x 24 jam.






TINGGALKAN KOMENTAR