•   25 April 2024 -

Tiga Pasar Liar Ditertibkan Pemkab PPU

Penajam - Rahmad Fadli
04 Januari 2018
Tiga Pasar Liar Ditertibkan Pemkab PPU Asisten II Setkab PPU Ahmad Usman saat dialog bersama pedagang saat penertiban pasar liar (Foto: Fadli)

KLIKKALTIM.COM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya tertibkan pasar liar di Kelurahan Nipah-nipah, Nenang, serta Gunung Seteleng, dengan rata-rata dagangan basah seperti ikan dan ayam.

Penertiban pasar liar ini dihadiri Asisten II Setkab PPU Ahmad Usman, bersama jajaran Kepolisian Resor PPU, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI Kodim dan Polisi Militer (PM). Kamis, 4 Januari 2018.

Penertiban lebih fokus berjalan di Gunung Seteleng, karena para pedagang di Kelurahan Nipah-nipah dan Nenang terlebih dulu memastikan diri untuk tidak lagi berjualan, sehingga tidak dilakukan pembongkaran langsung oleh aparat.

Selain itu, saat tim gabungan akan melakukan penertiban, pedagang setempat mengaku jika jualan mereka tidak mengganggu warga sekitar. Serta lapak yang ditempati pun merupakan tanah milik pribadi.

“Awalnya ini ingin dibongkar tapi kita tidak mau. Kalau disuruh untuk mundur (dari jalan raya), kami minta waktu untuk itu. Kita disini berjualan di tanah sendiri, " kata Ruslan, salah satu pemilik lapak.

Dikatakannya, jika pemerintah ingin menerapkan sesuai Perda yang ada, seharusnya dapat melihat kondisi masyarakat terlebih dulu, mengingat lapak yang ingin dibongkar merupakan mata pencarian satu-satunya warga sekitar.

"Kalau Pemerintah ingin menerapkan regulasi, terlebih dulu lihat dulu lah kondisi masyarakat. Atau regulasi yang ada harusnya di sosialisasikan dulu, jadi kita bisa paham sebelum diterapkan kepada masyarakat. Ditambah lagi kondisi ekonomi saat ini sangat sakit,” tambah Ruslan.

Pedagang lain di Gunung Seteleng juga mengatakan siap untuk beralih dari dagangan basah ke kering, asal aturan berlaku bagi seluruh pedagang tanpa ada pengecualian.

"Yang penting tidak kami saja yang dilarang, tetapi semua yang tidak berjualan di pasar Induk,” kata Amat, pedagang lainnya.

Amat juga meminta Pemerintah Daerah untuk memudahkan pengurusan surat-surat atau izin berjualan. Terutama bagi komoditas seperti ikan, ayam, dan sejenisnya.

“Kalau memang tidak boleh berjualan ikan dan ayam, kami akan beralih menjual sayur - mayur. Tapi tolong ketika kami ingin memenuhi syarat ketentuan seperti melengkapi surat atau dokumen, harap diberi kemudahan,” tambahnya.

Sementara Asisten II Setkab PPU Ahmad Usman, menyebut pihaknya memberi jangka waktu satu bulan bagi pedagang liar untuk melengkapi surat izin dan dokumen. Para pedagang tersebut juga diharuskan melakukan gotong royong membersihkan sampah yang menyebabkan aroma tidak sedap.

“Kalau mereka tidak dapat menunjukkannya berarti ia tidak memenuhi syarat yang ditentukan, dan terpaksa kami bongkar nanti,” terang Ahmad Usman.

Ahmad Usman juga mengakui jika pedagang di Kilometer 02 sempat ada penolakan, namun akhirnya disepakati jika lapak yang digunakan bisa lebih mundur agar tidak terlalu dekat dengan jalan raya.

“Kami sudah memberitahu hal itu, dan mereka setuju serta meminta waktu merubah tempat dagangannya,” pungkasnya.(*)




TINGGALKAN KOMENTAR