Jadi DPO, Pelaku Curas Tertangkap di Paser
KLIKKALTIM.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU), kembali berhasil mengamankan pelaku kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Sabtu 28 Oktober 2017.
Pelaku diketahui atas nama Agustinus Rante Batara (24), berhasil ditangkap setelah pengejaran hingga Kabupaten Paser. Ia diciduk di Kecamatan Batu Sopang sekira pukul 00.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Iswanto, pihaknya mengetahui kejadian curas dari keterangan Ratnawati, selaku korban yang melaporkan kejadian ke Mapolres PPU, 18 Oktober 2017 lalu. Hingga kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan, dengan dasar laporan polisi.
Dijelaskannya, saat itu hari Rabu sekira pukul 15.00 Wita, korban bersama temannya tengah bersantai di Pantai Nipah-Nipah, dan didatangi seorang yang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna merah putih, dan langsung merebut Handphone serta tas milik korban dengan cara paksa.
"Lalu korban juga dipukul di bagian kepala dan punggung,” kata Iptu Iswanto.
Ia mengatakan, atas penangkapan tersebut Polres PPU telah mengamankan Barang bukti (BB) berupa satu handphone merek Samsung J1 warna gold, dan satu unit motor Vixion warna merah putih KT 3529 VW.
“Barang bukti sudah kita amankan dan masuk ke berkas perkara. Modus yang digunakan, pelaku merebut HP dengan cara paksa serta melakukan kekerasan kepada korban,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Tersangka ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kemudian anggota Opsnal melaksanakan lidik dan mendapatkan info keberadaannya di Kabupaten Paser. Dan akhirnya di rumah pelaku Jalan Tokare Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser,” pungkasnya.(*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: